Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modal Foto AI Pria Nyamar Jadi Anggota TNI Tipu dan Peras Wanita hingga Rp 210 Juta, Modusnya VCS

Kasus penipuan dan pemerasan daring (love scamming) kembali memakan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PEMERASAN VCS - Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menunjukkan foto tangkapan layar video call seks korban yang digunakan untuk memeras, Jumat (24/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penipuan dan pemerasan daring (love scamming) kembali memakan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang wanita berinisial A tertipu oleh pelaku yang menjanjikan akan menikahinya setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.

Pelaku yang menggunakan nama samaran Wandi menciptakan identitas palsu dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Dalam akun tersebut, ia menampilkan foto dirinya berseragam TNI Angkatan Laut, sehingga terlihat meyakinkan.

Kepada korban, pelaku yang sebenarnya bernama WL mengaku sedang bertugas dalam operasi militer di Papua dan menyebut dirinya belum menikah.

Komunikasi intens antara keduanya membuat korban percaya, hingga akhirnya menerima ajakan pelaku untuk menjalin hubungan asmara secara daring.

Pada Agustus lalu, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya. Ia berpura-pura merindukan korban dan kemudian membujuknya melakukan video call seks (VCS). 

Namun, ini hanya jebakan. Saat korban setengah telanjang, pelaku diam-diam merekam dalam bentuk video.

Sejak saat itu, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan berlayar dari Papua ke Makassar, Sulawesi Selatan, lalu akan terbang ke Kendari bertemu korban.

Namun, ternyata pelaku tak kunjung menemui korban di Kota Kendari.

Merasa dibohongi, korban tidak lagi menuruti permintaan uang dari pelaku.

Merasa tak lagi mampu memperdaya korban, pelaku mulai mengancam akan menyebar video seksual korban ke media sosial.

Takut nama baik hancur, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku hingga menggelontorkan uang senilai Rp210.000.000,00 secara bertahap.

Merasa tak lagi sanggup menuruti permintaan pelaku, korban memilih melapor ke Polresta Kendari pada Senin (20/10/2025).

Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil kami bekuk di Kolaka, yang ternyata menjalankan aksinya dari balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, pada Jumat (24/10/2025).

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved