Berita Kriminal
Pemuda di Blora Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Kos, Ditemukan Kondom dan Tisu Magic
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23)
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14).
Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel.
Ibu korban, SF yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.
Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif.
Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos "YCL" di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian.
Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.
Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali, dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.
Tersangka, FERA (23) beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
"Kami telah mengamankan tersangka FERA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers, Senin (27/10/2025).
| Viral Penculikan Anak, Pelaku Iming-imingi Cokelat Agar Korban Mau Ikut |
|
|---|
| CCTV Rekam Detik-detik Tiga Remaja Curi Motor di Masjid Agung |
|
|---|
| Oknum Polisi Jadi Beking Tambang Galian C, Kepala Dinas Bantah Beri Izin |
|
|---|
| Dalam 2 Bulan Ada 4 Kasus Pencurian, Polresta Sukoharjo Bekuk 7 Pelaku |
|
|---|
| Akhir Kisah AKP Nundarto, Eks Kapolsek Brangsong Kendal Selingkuh dengan Janda Digrebek Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.