Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terungkap di Sidang Kejinya Penyiksaan ke Prajurit TNI Prada Lucky Namo, Alat Vital Dioles Cabai

Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, menguak sejumlah fakta mengejutkan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang militer kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III -15 Kupang 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

12. Jamal Bantal (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025.

15. Firdaus (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025.

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved