Berita Kriminal
Ini Deretan Pasal yang Menjerat 4 Penculik Bilqis, Penjara 15 Tahun Menanti
Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita asal Makassar
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Kronologi Penangkapan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku meng-atensi betul kasus itu.
"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.
Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya
SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," ungkapnya.
| Sosok Iptu Nasrullah Polisi Pembebas Bilqis dari Penculik, Alumni Anti Teror dan Doktor Ilmu Hukum |
|
|---|
| Inilah Daftar 5 Polisi yang Bebaskan Bilqis dari Sekapan Penculik, Dapat Penghargaan dari Pemkot |
|
|---|
| Penculik Bilqis Bocah 4 Tahun Ternyata Pernah Jadi Honorer di Pemprov |
|
|---|
| Siswi SMA Negeri Digaji Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Promosikan Judi Online di Instagram |
|
|---|
| Dua Jenderal Pimpin Langsung 540 Pasukan Gerebek Kampung Narkoba Sapiria |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_bisqil-resmob.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.