Kisah Sugiono Temukan Dua Cincin di SPBU Berakhir di Penjara
Sugiono (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua cincin emas di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresi.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kisah Sugiono Temukan Dua Cincin di SPBU Berakhir di Penjara
TRIBUNJATENG.COM – Sugiono (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua cincin emas di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresi.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2025. Saat itu, NA (23), warga Desa Setrohadi, tergesa-gesa menggunakan toilet SPBU hingga tanpa sadar masuk ke toilet laki-laki.
Dalam kepanikan, ia melepaskan dua cincinnya dan meletakkannya di tempat sabun.
Setelah keluar sekitar 30 meter, barulah ia sadar dua cincin emas senilai Rp 10 juta itu tertinggal.
Namun ketika korban kembali, cincin itu sudah hilang. Dalam waktu singkat itulah Sugiono kebetulan masuk ke toilet yang sama.
Menurut polisi, Sugiono langsung mengambil dua cincin itu dan buru-buru pergi. Namun di balik tindakannya, tersimpan alasan yang membuat petugas sedikit terdiam.
“Saya cuma tukang serabutan, buat makan saja susah”
Saat ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gresik, Sugiono tidak melawan. Kepada penyidik, ia mengaku menyesal, dan mengungkap alasan mengapa ia menjual salah satu cincin tersebut.
“Saya sengaja jual, Pak… buat kebutuhan hidup sehari-hari. Saya lagi kesusahan.” ujar Sugiono dikutip dari Surya Malang, Minggu (16/11/2025).
Sugiono hanya bekerja serabutan. Kadang membantu di bengkel, kadang menjadi kuli bongkar muat. Penghasilannya tidak tetap, dan sudah beberapa minggu ia tidak mendapat pekerjaan.
Saat menemukan dua cincin di tempat sabun, Sugiono mengaku kalap. Ia menjual salah satu cincin seberat 4,4 gram dan mendapatkan uang Rp 5,6 juta, uang yang menurut pengakuannya langsung dipakai untuk membayar utang dan membeli kebutuhan dapur.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah cepat kepada Sugiono.
“Kami menyita uang hasil penjualan cincin, serta satu cincin lain yang belum sempat dijual,” tegasnya.
Sugiono kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Di ruang tahanan, Sugiono hanya bisa menunduk. Ia mengaku tidak menyangka keputusan sesaat akan mengantarnya ke balik jeruji.
“Saya salah, Pak… tapi waktu itu saya benar-benar butuh uang,” ucapnya lirih.
(*)
| Polisi Ungkap Penyebab Pria Nekat Bergelantungan di Mobil Hingga Viral |
|
|---|
| Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Tembus Penerbangan Batik Air Palembang-Jakarta: Maaf |
|
|---|
| Video Syur Berdurasi 50 Detik Pegawai RSUD Kudus Beredar Viral |
|
|---|
| 10 Fakta Bripka Agus Terduga Pembunuh Faradila Mahasiswa UMM: Terekam CCTV Mondar-mandir di TKP |
|
|---|
| 10 Fakta Arisan Bodong di Kediri, Kerugian hingga Rp 5 Miliar: Modus Get dan Motel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/berlian-dicuri_20160510_140640.jpg)