Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Selingkuh

Jadwal Sidang Brigadir N, Polisi Selingkuh Dengan Istri Polantas, Digelar di Kendal

Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Agus Salim
ILUSTRASI - Polisi Polres Kendal. Tim Propam saat ini sedang memeriksa Brigadir N anggota Polsek Kangkung yang diduga berselingkuh dengan istri Aipda IS. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bakal menjalani sidang kode etik profesi polri pada Rabu, 26 November 2025 mendatang.

Ia harus sidang kode etik karena berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.

"Iya brigadir N disidang kode etik di Polres Kendal,  Rabu (26/11/2025) pekan depan," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (22/11/2025).

Dalam sidang kode etik itu,  Brigadir N terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Sanski tersebut karena  Brigadir N melakukan pelanggaran berat.

"Sanski terberat di-PTDH," sambung Artanto.

Sanski serupa juga diberikan kepada mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto. Ia dipecat dari kepolisian selepas bermain api dengan seorang janda. "Ya kasusnya serupa tapi soal sanksi nanti menunggu sidang kode etik," beber Artanto.

Sebagaimana diberitakan, kasus perselingkuhan Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W dibongkar oleh  Aipda IS suami dari W.

"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ. Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).

Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal. Namun, kasus itu diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober.

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal. Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved