Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Anak Propam Polda Metro Jaya Pakai Mobil Barang Bukti Buat Jalan-jalan di Mal Bogor

Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa/Youtube Tribun Timur
Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat. 

”Anak buah abang yang ngecek, bukan abang. Abang dapat info darimana kalau gitu? Kalau nggak ada yang ngecek bang? Artinya jangan banyak ngelak, ngelaknya nggak ngecek,” kata pria berkemeja itu.

 

Lalu, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
UU Kepolisian
Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Barang bukti mencakup:
Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

Tertangkap tangan
Narkotika/psikotropika
Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved