Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Anak Propam Polda Metro Jaya Pakai Mobil Barang Bukti Buat Jalan-jalan di Mal Bogor

Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
istimewa/Youtube Tribun Timur
Viral oknum polisi diduga pakai barang bukti (BB) sitaan untuk dipakai jalan-jalan ke sebuah mal di kawasan  Kota Bogor, Jawa Barat. 

Polisi wajib:

Menjaga keutuhan barang bukti
Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

 

b. Dirampas untuk negara

Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:

Narkoba dimusnahkan
Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
Senjata api dirampas/dimusnahkan
Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)
c. Dimusnahkan

Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:

Narkotika
Senjata rakitan
Barang mudah rusak

6. Transparansi & Pengawasan

Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:

Propam Polri
Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
Pengadilan
BPK ketika menyangkut barang bernilai negara

Baca juga: Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti

7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti

Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:

Pidana (pencurian, penggelapan)
Sanksi etik
Pemecatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobil Barang Bukti Dibawa Jalan-jalan ke Mal Bogor, 3 Sanksi Menanti Jika Terbukti Disalahgunakan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved