Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Tak Enak Menolak Ajakan Teman" Alasan Iptu TSH Mau Ikut Penggerebekan Fiktif Bersama 7 Anggota TNI

Bidang Propam Polda Kepulauan Riau baru saja menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus penggerebekan narkoba fiktif.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan Beres/TribunBatam
POLISI PERAS PENGUSAHA - (Kiri) Ilustrasi oknum polisi dan (Kanan) Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Berikut cerita lengkapnya saat korban ditodong senjata di kepala. 
Ringkasan Berita:
  • Propam Polda Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Iptu TSH, anggota polisi yang terlibat penggerebekan narkoba fiktif di Batam.
  • Iptu TSH disidang karena penyalahgunaan wewenang setelah mengaku bersedia ikut penggerebekan bersama tujuh anggota TNI AD karena alasan tak enak hati atau hubungan pertemanan.
  • Anggota polisi yang sebelumnya tak memiliki catatan pelanggaran etik ini terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau baru saja menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus penggerebekan narkoba fiktif.

Sidang tersebut ditujukan untuk memeriksa Iptu TSH, seorang anggota kepolisian di wilayah tersebut.

Iptu TSH disidang atas keterlibatannya dalam kasus penggerebekan narkoba fiktif yang dilakukan terhadap seorang pengusaha di Batam.

Baca juga: Pelajar Begal Teman Sendiri karena Kecanduan Narkoba dan Judi, Korban Ditusuk Beberapa Kali

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan komisi etik telah dibentuk.

Sidang etik terhadap Iptu TSH pun sudah bergulir. 

Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari saksi korban, yaitu pengusaha berinisial BJ.

"Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya," kata Eddwi di Batam, Sabtu (22/11/2025).

Eddwi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif narkoba terhadap BJ.

Menurutnya, Iptu TSH mengaku sudah sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak.

Tapi, pada 16 Oktober 2025, Iptu TSH bersedia ikut karena merasa tidak enak karena alasan hubungan pertemanan

"Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya," ucap Eddwi.

Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH.

Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel, maupun disampaikan secara tertulis.

"Murni ini kesalahan personal," ujarnya.

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca juga: Gerakan Bersama Cegah Bullying dan Narkoba, Pemkot Pekalongan Gandeng Kaum Ibu

"Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat," ucap Eddwi.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini."

Sebelumnya, Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD.

Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul Alasan Polisi Terlibat Penggerebekan Fiktif Narkoba ke Pengusaha di Batam, Mengaku karena Tak Enak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved