Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelajar Begal Teman Sendiri karena Kecanduan Narkoba dan Judi, Korban Ditusuk Beberapa Kali

Pelajar tersebut diduga melakukan aksi begal motor terhadap rekannya, MH (15), pada Jumat (7/11/2025).

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
google
ILUSTRASI BEGAL: Pelajar berinisial RK (17) diringkus Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelajar tersebut diduga melakukan aksi begal motor terhadap rekannya, MH (15), pada Jumat (7/11/2025). (GOOGLE) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pelajar ditangkap setelah melakukan pembegalan di Rejang Lebong, Bengkulu.
  • Korban, yang merupakan teman pelaku, menderita sejumlah luka tusuk.
  • Pelaku nekat karena terdorong oleh kecanduan judi online dan narkoba.

 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Pelajar berinisial RK (17) diringkus Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pelajar tersebut membegal temannya sendiri, MH (15), pada Jumat (7/11/2025). 

Akibat tindakan RK, MH mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Pura-Pura Jadi Penumpang, Begal Sadis Bakar Driver Ojol Sebelum Bawa Kabur Motor

Baca juga: Sosok Rizhal Febrianto, Pemuda Kudus Yang Ngaku Korban Begal Ternyata Bohong! Ini Motif Sebenarnya

Korban selamat setelah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, motif RK membegal didorong oleh kecanduan judi online dan narkoba.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan teman.

"Motif kecanduan judi online dan narkoba. Mereka ini saling berteman. Pengakuan pelaku, aksi begal dilakukan secara spontan atau tidak terencana," ungkap Iptu Reno Wijaya dalam konfirmasinya melalui telepon, Kamis (13/11/2025).

Iptu Reno menambahkan, penyidik kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada peradilan anak sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Kronologi kejadian 

RK ditangkap pada Jumat (7/11/2025), beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Ia membegal motor temannya, MH, di sekitar Kelurahan Talang Rimbo Lama dan Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

20251113_pembegalan yang dilakukan pelajar
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP pembegalan yang dilakukan pelajar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Dalam aksinya, RK berpura-pura meminta MH untuk mengantarnya ke suatu tempat.

Namun di tengah perjalanan, RK tiba-tiba menusuk MH beberapa kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved