Presiden Teken PP Pengupahan, Buruh Wajib Tahu, Ini Cara Hitung UMP 2026
Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
- PP tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa 0,5–0,9, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Dalam aturan itu, gubernur wajib menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Peraturan terbaru ini mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Baca juga: UMK Tegal 2026 Belum Jelas, Pemerintah Tunggu Regulasi, Buruh Ajukan Kenaikan hingga 10,5 Persen
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujarnya.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Tak hanya itu, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban kepala daerah dalam penetapan upah.
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca juga: Tunggu Regulasi Baru, SPSI Batang Dorong Kenaikan UMK 9 Persen
Untuk tahun 2026, peraturan pemerintah ini menetapkan batas waktu yang jelas, yakni gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan tenggat tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengonversi formula nasional menjadi nominal upah yang pasti.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Presiden Prabowo Resmi Teken PP Pengupahan, Kenaikan Upah Minimum Gunakan Formula Baru
UMP 2026
Cara Hitung UMK 2026
PP Pengupahan
Tribunjateng.com
M Zainal Arifin
kenaikan upah
Upah Minimum
| Pemkab Wonosobo Mulai Jaring Calon Siswa Sekolah Rakyat, Prioritas Miskin Ekstrem |
|
|---|
| Dari Jalan Desa hingga Bremi-Meduri Pekalongan, Sukirman dan Rizal Bawazier Satukan Langkah |
|
|---|
| Bupati Samani Dorong PKL di Kudus Jaga Kualitas Produk Dagangan |
|
|---|
| BNN Bongkar Fakta, Banyumas Tertinggi Ketiga Kasus Narkoba di Jateng, 70 Persen Anak Muda |
|
|---|
| Bikkhu Thudong 2026 Temui Taj Yasin di Semarang, Bawa Misi Perdamaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250828_Ratusan-buruh-unjuk-rasa-meminta-kenaikan-upah-tahun-2026_3.jpg)