Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Menag Yaqut Kembali Tenteng Map Biru saat Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Apa Isinya?

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang terlihat menenteng sebuah map berwarna biru

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
 YAQUT TENTENG MAP— Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025) pagi sambil tenteng map biru, diperiksa terkait korupsi kuota haji tahun 2024.  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. 

Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait kasus kuota haji tahun 2024.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB. dengan menenteng map biru.

Baca juga: Isi Map Gus Yaqut, Hari Ini Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.

YAQUT DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
YAQUT DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. 

KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, dan beberapa pihak terkait lainnya. 

KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved