Berita Regional
Sosok Avelinus Nong Guru Diduga Dibully Bupati Hingga Pingsan, Berawal dari Rokok
Ketua DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi, memberikan perhatian serius terhadap insiden yang melibatkan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Sikka menilai penertiban disiplin dalam insiden tersebut tidak sesuai prosedur resmi.
- Larangan merokok di kantor pemerintah telah diatur dalam perda, namun kesiapan fasilitas dinilai perlu dievaluasi.
- Penegakan aturan disiplin ASN harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku tanpa perlakuan diskriminatif.
TRIBUNJATENG.COM - Ketua DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi, memberikan perhatian serius terhadap insiden yang melibatkan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dengan seorang guru bernama Avelinus Nong.
Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah Avelinus dilaporkan jatuh pingsan usai diduga mendapat perlakuan tidak pantas di hadapan umum.
Akibat kejadian itu, Avelinus mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere untuk mendapatkan penanganan medis.
Insiden tersebut terjadi dalam kegiatan rapat koordinasi kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa bermula saat Bupati Sikka diduga tersulut emosi setelah mendapati Avelinus merokok di dalam forum rapat.
Tindakan tersebut kemudian berujung pada peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
Stefanus Sumandi mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan korban, saksi, serta klarifikasi dari pihak pemerintah daerah, ia menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan penegakan disiplin.
Baca juga: Detik-detik Bayi 11 Bulan di Grobogan Tewas Terbakar, Ditinggal Ibu Beli Bubur
Baca juga: Kalah Telak di Kandang Sendiri. Pelatih PSIS Semarang Jafri Sastra: Kami Kurang Disiplin
"Dengan peristiwa yang terjadi, bupati mengambil Sikap tanpa melalui SOP penertiban disiplin," ujar Stefanus saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Stefanus, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan dalam menegakkan aturan disiplin.
Ia menegaskan bahwa penindakan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi, bukan dengan cara mempermalukan seseorang di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan disiplin aparatur negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Terkait larangan merokok, Stefanus menyebut Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut melarang aktivitas merokok di fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan.
Meski demikian, ia mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung di lokasi kejadian, khususnya terkait sosialisasi aturan kawasan tanpa rokok.
| Jaksa Gadungan Ditangkap, Gaya Klimis Pakai Mobil Mewah, Sewa Vila dan Open BO |
|
|---|
| Pegawai PPPK Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ibunya, Ada Luka di Leher |
|
|---|
| Kronologi Suami Bunuh Istri Setelah Baca Chat WhatsApp, Setelahnya Langsung Lapor RT |
|
|---|
| Keluarga Puas, Bripda Alvian Polisi yang Bunuh dan Bakar Pacarnya Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Alasan SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC, Tegas Dukung SMAN 1 Sambas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260118_Avelinus-Nong.jpg)