Horizzon
Sekadar Ndableg atau Ndableg Sekaligus Licin
Bahasa Jawa memiliki kata ‘ndableg’ yang pas untuk menggambarkan sosok Sudewo yang keras kepala, bandel, tidak mau nurut atau tidak peduli nasihat
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Untuk itu, jika saya berposisi sebagai Sudewo, maka saya akan sangat berhati-hati dan tidak grusa-grusu.
Meski saya belum sanggup untuk bersikap ndableg, rasanya saya tak mau dicap bodoh melakukan sesuatu yang berisiko berurusan dengan penegak hukum, apalagi KPK, saat posisi saya sedang disorot.
Sampai situasi ini, saya masih berkeyakinan Sudewo memang ndableg. Namun ketika KPK mengumumkan status Sudewo sebagai tersangka, pada Selasa (20/1/2026) sore, saya menjadi ragu. Sudewo bukan ndableg, tetapi ndableg sekaligus licin.
Saya kembali teringat ada keterangan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, yang juga ikut diperiksa KPK, yang menyebut bahwa proses pengisian formasi perangkat desa di Pati baru akan diproses pertengahan tahun ini.
Sementara jika mengacu pada pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, proses pengisian perangkat desa harus didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup).
Hingga saat ini, Sudewo memang belum menerbitkan Perbup terkait hal ini, yang secara formal bisa menjadi argumen Sudewo untuk bisa lolos dari jerat KPK yang melibatkannya dalam OTT kali ini.
Status tersangka Sudewo yang dijerat dengan pasal pemerasan, rasanya, adalah manuver KPK untuk memastikan Sudewo memenuhi unsur terlibat dalam situasi ini.
Inilah saatnya Sudewo membuktikan, apakah dia sekadar ndableg atau memang seorang bupati yang ndableg sekaligus licin. Jika karier Bupati tamat hanya gegara kasusnya kali ini, maka frasa ndableg pas untuk Sudewo. Namun, jika dalam perjalanannya ia bisa lolos, maka saya harus mengakui bahwa selain ndableg, Sudewo juga licin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ibnu-Taufik.jpg)