Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Poligami

Syarat Pengajuan Poligami Agar Direstui Pengadilan Agama, Ditolak Saat Sidang Masih Bisa Banding

Poligami memang diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang perkawinan.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
DAILY MAIL
Alasan perempuan bersedia dipoligami menurut psikolog 

TRIBUNJATENG.COM - Poligami memang diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang perkawinan.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pengajuan izin poligami bisa dengan mudah dikabulkan.

Pengalaman Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik sepanjang tahun 2025 menjadi gambaran nyata bagaimana ketatnya proses dan syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Sepanjang 2025, PA Gresik menangani enam pengajuan izin poligami.

Baca juga: Klarifikasi Dokter Jerry Adli Dilabrak Novi Istri Sah: Sudah Talak Agama, Ustadz Sarankan Poligami

Baca juga: Bukan Hanya Main Judi, Oknum Polisi Polda Jateng Bripda Bagus Ternyata Doyan Poligami

Dari jumlah tersebut, empat permohonan dikabulkan, satu dicabut, dan satu lainnya sempat ditolak sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama.

Panitera Muda PA Kelas IA Gresik, Andik Wicaksono, menjelaskan bahwa setiap permohonan poligami diperiksa secara mendalam.

"Meski diperbolehkan oleh undang-undang, pengadilan tidak serta-merta memberikan izin tanpa dasar yang kuat," ucapnya seperti dikutip tribunjateng.com dari kompas.com.

Pengajuan poligami harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut, poligami hanya dapat dipertimbangkan jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit tertentu, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Namun, alasan hukum saja tidak cukup.

Dari empat permohonan yang dikabulkan PA Gresik, seluruhnya disertai persetujuan istri pertama.

Restu ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Sebaliknya, salah satu permohonan tidak dikabulkan karena calon istri kedua menolak status sebagai istri kedua dan menghendaki pernikahan tunggal.

Selain persetujuan istri, pemohon juga diwajibkan membuktikan kesiapan berlaku adil.

PA Gresik mensyaratkan adanya surat pengantar dari desa, formulir pernyataan kesiapan berlaku adil, serta bukti kemampuan ekonomi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved