Poligami
Syarat Pengajuan Poligami Agar Direstui Pengadilan Agama, Ditolak Saat Sidang Masih Bisa Banding
Poligami memang diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang perkawinan.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Poligami memang diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang perkawinan.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pengajuan izin poligami bisa dengan mudah dikabulkan.
Pengalaman Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik sepanjang tahun 2025 menjadi gambaran nyata bagaimana ketatnya proses dan syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Sepanjang 2025, PA Gresik menangani enam pengajuan izin poligami.
Baca juga: Klarifikasi Dokter Jerry Adli Dilabrak Novi Istri Sah: Sudah Talak Agama, Ustadz Sarankan Poligami
Baca juga: Bukan Hanya Main Judi, Oknum Polisi Polda Jateng Bripda Bagus Ternyata Doyan Poligami
Dari jumlah tersebut, empat permohonan dikabulkan, satu dicabut, dan satu lainnya sempat ditolak sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Panitera Muda PA Kelas IA Gresik, Andik Wicaksono, menjelaskan bahwa setiap permohonan poligami diperiksa secara mendalam.
"Meski diperbolehkan oleh undang-undang, pengadilan tidak serta-merta memberikan izin tanpa dasar yang kuat," ucapnya seperti dikutip tribunjateng.com dari kompas.com.
Pengajuan poligami harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam aturan tersebut, poligami hanya dapat dipertimbangkan jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit tertentu, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, alasan hukum saja tidak cukup.
Dari empat permohonan yang dikabulkan PA Gresik, seluruhnya disertai persetujuan istri pertama.
Restu ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan majelis hakim.
Sebaliknya, salah satu permohonan tidak dikabulkan karena calon istri kedua menolak status sebagai istri kedua dan menghendaki pernikahan tunggal.
Selain persetujuan istri, pemohon juga diwajibkan membuktikan kesiapan berlaku adil.
PA Gresik mensyaratkan adanya surat pengantar dari desa, formulir pernyataan kesiapan berlaku adil, serta bukti kemampuan ekonomi.
| BREAKING NEWS: Kebakaran di Permukiman Padat di Jagalan Semarang, 1 Warga Terjebak di Lantai 2 |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Pemotor Tabrak Pohon di Sragen, Tewas karena Luka Berat |
|
|---|
| Jatuh saat Nyalip Truk Tronton, Pemotor Tewas Mengenaskan |
|
|---|
| Kakek Pendorong Gerobak Sampah Tewas Diseruduk Sopir Mobil Ngantuk |
|
|---|
| Sosok Slamet Suradio Pria Purworejo Masinis Tragedi Bintaro, Wafat Usai Bertahun Menanggung Beban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/istri-bersedia-dipoligami.jpg)