Kriminal
Polisi Menjebloskan TNI yang Baru Dilantik ke Sel Tahanan
Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja dilantik dijebloskan ke sel tahanan polisi.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM – Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja dilantik dijebloskan ke sel tahanan polisi.
Anggota TNI bernama Aloysius Dalo Ojan (23) alias ADO itu baru dilantik pada 4 Februari 2026 lalu.
Namun, ia terjerat kasus kriminalitas yakni dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Baca juga: Insiden Kecelakaan Maut Ungkap Penjualan Senjata Organik oleh Oknum TNI ke Papua Nugini
Baca juga: Wabup Wurja Bangga, 1.700 Meter Jalan Sukes di Rabat Beton TNI di Desa Cikuya Bajarharjo
Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang anggota TNI bernama Aloysius Dalo Ojan (23) alias ADO, atas kasus dugaan pemerkosaan anak.
Aloysius dilantik menjadi anggota TNI pada 4 Februari 2026, dan sedang mengikuti pendidikan kecabangan.
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa pihak Rindam IX/Udayana menyerahkan tersangka Aloysius kepada penyidik Polres Flores Timur, Rabu (11/3/2026).
“Setelah berada di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa sebagai tersangka,” ujar Eliezer saat dihubungi, Jumat (13/3/2026).
Eliezer melanjutkan, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Aloysius langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Flores Timur.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/12/III/RES.1.24/2026/Reskrim, 11 Maret 2026, Aloysius ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Flores Timur menerapkan pasal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sebelumya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kemudian setelah berlakukannya Undang-Undang baru tersangka dipersangkakan dengan pasal Pasal 473 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 473 ayat 4) UU nomor 1 tahun 2028 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, Rp 2 juta dan paling banyak kategori VII, Rp 5 miliar. (*)
Sumber: kompas.com
| "Penghasilanmu Nggak Ada Apa-apanya" Badut Jalanan Nekat Habisi Mertua dan Lukai Istri |
|
|---|
| Pria 26 Tahun di Pemalang Ditangkap Setelah Bobol 8 Minimarket di Pantura |
|
|---|
| Kejamnya Remaja di Jogja, Lindas, Pukul, Hingga Sundut Rokok Teman Hingga Tewas |
|
|---|
| Kronologi Ketua DPD Partai Golkar tewas Ditikam Orang Tak Dikenal, Baru Keluar Bandara |
|
|---|
| "Lagi Teler" Kesaksian Tetangga di Kasus Wanita Dibunuh Anak Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260313_NTT-Rindam-Udayana-menyerahkan-tersangka-ADO.jpg)