Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sabu 11 Kg Sabu Bergambar Tikus Siap Edar untuk Pekerja Tambang, Nilai Total Rp20 M

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kompas.com
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bergambar tikus hitam di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026) sore.(KOMPAS.Com/Erik Alfian) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menggagalkan penyelundupan 11 kg sabu dari Malaysia dengan nilai sekitar Rp 20 miliar di Kutai Timur.
  • Dua tersangka hanya berperan sebagai kurir dengan sistem jejak putus dan upah Rp 2 juta.
  • Kasus ini mengungkap Kutai Timur sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Dua pemuda berinisial F (22) dan MI (21) ditangkap dalam operasi tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 20 miliar, serta diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Endar Priantoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat selama dua pekan terakhir, berawal dari informasi masyarakat.

"Penyitaan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur dari bahaya narkotika.

Kami menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini," ujar Irjen Endar saat memimpin rilis di Mapolda Kaltim, Senin (4/6/2026) sore.

Baca juga: Di Balik Makam Tua Ini, Tersimpan Rahasia Sejarah Batang yang Belum Terungkap

 

Kronologi Penangkapan Dramatis di Sangatta

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pelacakan terhadap kedua tersangka dimulai sejak 30 Maret 2026.

Aksi penangkapan berlangsung dramatis saat polisi melakukan pengejaran di jalanan Sangatta. Kedua tersangka sempat melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas.

Namun, upaya pelarian itu terhenti ketika kendaraan mereka memasuki kawasan Pasar Sangatta yang padat.

Polisi langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan di lokasi.

"Kami menemukan koper biru berisi 11 bungkus plastik dengan label 'Tikus Hitam' yang dibalut lakban cokelat dan plastik hitam.

Masing-masing paket memiliki berat satu kilogram," kata dia.

 

Modus Baru untuk Kelabui Petugas

Polisi mengungkap adanya pola baru dalam pengemasan narkotika tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved