Tribun Jateng Hari Ini
Terindikasi Judol, Lansia Tak Punya HP pun Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Sekitar 1.000 KPM dicoret dari daftar penerima bansos, dengan 700 di antaranya karena hasil padan data menunjukkan adanya indikasi aktivitas judol.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sekira 700 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jepara dicoret dari daftar karena terindikasi bermain judi online (judol).
Kabar itu diungkapkan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Jepara, Zulaekhah Almunawaroh.
Menurutnya, hasil temuan tersebut muncul setelah proses pencairan bansos dalam sepekan terakhir.
“Betul, ada sekitar 700 KPM yang terindikasi judi online. Jumlahnya memang tidak sedikit,” katanya, kepada Tribun Jateng, Minggu (9/11).
Zulaekhah menuturkan, total penerima bansos di Jepara untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai 56.335 KPM.
Dari jumlah itu, sekitar 1.000 KPM dicoret, dengan 700 di antaranya karena hasil padan data menunjukkan adanya indikasi aktivitas judol.
Meski demikian, di antara penerima yang dicoret akibat terindikasi judol itu, ada pula nama lansia di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, yang justru tak memiliki handphone. Hal itupun membuat masyarakat heran.
Menanggapi hal itu, Zulaekhah menyatakan, persoalan bukan terletak pada kepemilikan ponsel, melainkan kemungkinan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain.
“Kalau NIK-nya dipakai oleh orang yang terlibat transaksi judi online, sistem otomatis akan mendeteksi dan mencoret penerima yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) kini memperketat validasi data penerima bansos dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, cross check juga dilakukan dengan data PLN non-subsidi dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Selain karena indikasi judol, ada juga penerima yang dihapus karena desil kesejahteraannya naik ke level 6 sampai 10,” bebernya.
Meski demikian, bagi KPM yang merasa terhapus secara tidak tepat, Zulaekhah mengungkapkan, Dinsospermades membuka peluang untuk pengusulan ulang melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
“Kalau memang terbukti tidak terlibat judol dan datanya keliru, bisa diajukan kembali,” ujarnya. (Tito Isna Utama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bansos-PKH-beberapa-waktu-lalu-di-Wilayah-Kota-Pekalongan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.