Tribun Jateng Hari Ini
Jengkel Anaknya Diludahi Picu Abilawa dan Adiknya Bunuh Kakak Beradik di Kudus
sore sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, anak Abilawa diludahi oleh seorang pelaku. Dari sinilah Abilawa merasa marah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penusukan kakak beradik di Kabupaten Kudus yang melarikan diri ke Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, peristiwa berdarah yang mengakibatkan kakak beradik, David dan Dimas, meninggal dunia terjadi di RT 03 RW 01, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus pada Minggu (14/9) malam lalu. Pelaku dalam peristiwa itu juga kakak beradik, yaitu Abilawa Ariya Damas dan kakaknya Rangga Pati Morgana.
“Jadi dalam kasus ini korban merupakan kakak beradik, dan pelaku juga kakak beradik. Kami memeriksa enam saksi dalam peristiwa tersebut, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9).
Menurut dia, polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam pisau belati yang masing-masing digunakan pelaku untuk menikam korban.
Setelah olah TKP, Heru mengatakan, polisi melakukan pengejaran kedua pelaku. Sebab, setelah menikam korban bernama David dan Dimas, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Haru menuturkan, upaya pelarian kedua pelaku terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap keduanya di salah satu indekos di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"Penangkapan kedua pelaku yang lari sampai ke NTB itu tidak hanya melibatkan tim Resmob Polres Kudus, melainkan juga melibatkan tim dari Polres Pati, Jatanras Polda Jateng, tim dari Polda Bali, Polda NTB, dan Polres Lombok Barat," jelasnya.
Heru mengungkapkan, motif dalam kasus itu lantaran Abilawa sebagai tetangga kedua korban merasa jengkel dan dendam kepada korban.
Setahun sebelumnya, Abilawa sempat menegur kedua korban lantaran keduanya acap membuat gaduh di sekitar rumah. Abilawa sebagai tetangga merasa terganggu.
Setelah ditegur, korban bukan malah berhenti membuat gaduh, melainkan kian menjadi-jadi. Ditambah sore sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, anak Abilawa diludahi oleh seorang pelaku. Dari sinilah Abilawa merasa marah.
Danail menyebut, pelaku Abilawa spontan mengambil senjata tajam di rumahnya. Kebetulan di rumah Abilawa ada saudara kandungnya yang bernama Rangga.
“Setelah mengambil senjata tajam di rumahnya, pelaku tersebut langsung melabrak para korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku,” kata Danail.
“Keterangan pelaku, korban sering membuat gaduh dengan mengonsumsi miras, sehingga menyebabkan lingkungan terutama keluarga pelaku merasa terganggu,” terang Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.
Dari peristiwa itu, ia berujar, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau, yakni satu pisau belati dengan kondisinya masih tampak baru, dan satu pisau lain kondisinya sudah berkarat. “Kedua pisau itu digunakan oleh masing-masing pelaku,” jelasnya.
Danail menambahkan, polisi mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja berwarna putih yang digunakan kedua pelaku untuk melarikan diri.
“Jadi, setelah para pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan atau pengeroyokan sehingga hilang nyawa manusia, dengan menaiki Kawasaki Ninja lari ke Pati, kemudian melanjutkan perjalanan ke Rembang,” tuturnya.
Di Rembang, Danail menyebut, kedua pelaku menuju ke arah Pamotan. Di sana keduanya bertemu dengan seorang teman dan menitipkan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri menuju Denpasar, Bali menggunakan bus. Dari Denpasar, kedua pelaku melanjutkan pelarian dengan menggunakan ojek online untuk menuju ke penyeberangan Bali-Lombok.
Sesampainya di Pulau Lombok, NTB, kedua pelaku menuju di sebuah indekos sederhana di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Saat mereka sedang berada di indekos itu, aparat kepolisian menangkap keduanya, dan membawanya kembali ke Kudus.
“Saat di Lombok Barat, kedua pelaku sudah kehabisan bekal. Mereka di sana sewa kamar kos,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 338 dan atau 170 KUHP. (Rifqi Gozali)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.