Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditikam

Duduk Perkara Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditikam: Kesal Memuncak Saat Anak Diludahi Korban

Dua pelaku penusukan kakak beradik di Kabupaten Kudus ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PELAKU PEMBUNUHAN - Anggota Polres Kudus menggelandang pelaku pembunuhan kakak beradik di Kudus saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025). Dua pelaku ditangkap di Lombok Nusa Tenggara Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua pelaku penusukan kakak beradik di Kabupaten Kudus ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua pelaku yang juga kakak beradik ini dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, peristiwa berdarah yang mengakibatkan dua nyawa kakak beradik meninggal terjadi di RT 03 RW 01 Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus pada Minggu 14 September 2025 malam.

Pelaku dalam peristiwa tersebut juga kakak beradik, yaitu Abilawa Ariya Damas dan kakaknya Rangga Pati Morgana.

Baca juga: Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan, Kemenkum Jateng-Pemkab Kudus Tandatangani Perjanjian Kerjasama

“Untuk peristiwa tersebut, kami periksa enam saksi yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025).

Menindaklanjuti adanya peristiwa ini, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita beberapa barang bukti.

Ada dua senjata tajam berupa pisau belati yang masing-masing digunakan pelaku untuk menikam korban.

Setelah olah TKP, kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Sebab, setelah menikam dua korban kakak beradik bernama David dan Dimas, pelaku langsung melarikan diri.

Upaya pelarian kedua pelaku terhenti setelah aparat kepolisian menangkap keduanya di salah satu indekos di Kabupaten Lombok Barat.

“Dalam kasus ini korban merupakan kakak beradik, pelaku juga kakak beradik,” kata AKBP Heru.

Baca juga: Pastikan Warisan Budaya Terlindungi, Kemenkum Jateng Serahkan 3 Surat Pencatatan KIK ke Pemkab Kudus

Motif dalam kasus tersebut lantaran Abilawa sebagai tetangga kedua korban merasa jengkel dan dendam kepada korban. 

Setahun sebelumnya, Abilawa sempat menegur kedua korban lantaran acap membuat gaduh di sekitar rumah.

Abilawa sebagai tetangga merasa terganggu.

Setelah ditegur tersebut, korban bukan malah berhenti membuat gaduh, melainkan kian menjadi-jadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved