Tribun Jateng Hari Ini
9,53 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, dari Merek Bestie hingga S Mild
Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 14,02 miliar. Sementara, potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,23 miliar.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Vito
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9,53 juta batang atau setara dengan 15,91 ton.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sebagian kecil, dan sisanya diangkut belasan truk untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, rokok ilegal yang diangkut oleh belasan truk ke TPA Tanjungrejo itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya.
Selanjutnya, rokok yang sudah dihancurkan itu dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, total perkiraan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 14,02 miliar. Sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9,23 miliar.
"Seluruh barang bukti telah berstatus BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara), dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," katanya.
Lenni menuturkan, sebanyak 9.539.462 batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu terdiri atas 7,18 juta batang merupakan BMMN hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sementara sisanya 2,35 juta batang lainnya merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus, dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Beberapa rokok ilegal tersebut kebanyakan dalam bentuk batangan. Ada juga yang sudah dikemas dalam berbagai merek, misalnya rokok ilegal tersebut bermerek Angker, Bestie, Geboy, Flash, Stigma, Gico, S Mild, dan sejumlah merk lain.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025," jelasnya.
Modus
Lenni menyatakan, modus praktik peredaran rokok ilegal dilakukan dengam berbagai cara. Mulai dari penjualan daring atau e-commerce, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional.
Dia menambahkan, seluruh barang hasil penindakan itu telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
"Kami terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai," ucapnya.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Khoirul Hadziq. Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemusnahan-rokok-ilegal-di-kudus.jpg)