Tribun Jateng Hari Ini
Pembunuh Mantan Kekasih di Kendal Divonis Hukuman Mati
Rasa sedih kehilangan putrinya, rasa lega atas putusan hakim, dan amarah terhadap kelakuan pelaku bercampur menjadi satu.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Vito
TRIBUN, KENDAL - Dengan wajah berurai air mata, Mujiono berjalan dipapah selepas keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (4/2).
Mujiono merupakan ayahanda dari Baladiva Nisrina Maheswari, perempuan yang dibunuh secara keji oleh mantan kekasihnya, Muhamad Gunawan pada 2024 lalu.
Baladiva ditusuk di rumahnya di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu, Kendal saat kondisi sepi oleh Gunawan yang berniat meminta rujuk atas statusnya sebagai mantan kekasih.
Tapi penolakan itu berujung maut. Gunawan kalap, dan secara membabi buta menusuk Baladiva selama enam kali hingga terkapar. Bahkan, pisau itu masih menancap di perut saat korban hendak dilarikan ke RS untuk mendapat pertolongan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andreas Pungky Maradona, dan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, Gunawan divonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Mujiono pun tak kuasa menahan tangis. Rasa sedih kehilangan putrinya, rasa lega atas putusan hakim, dan amarah terhadap kelakuan pelaku bercampur menjadi satu.
Sorot matanya tajam dengan tubuh yang tak pernah berhenti bergetar dari dalam ruang persidangan hingga keluar sidang.
Dengan suara berat dan isak tangis, ia melampiaskan semuanya dalam satu tindakan sujud syukur di halaman PN Kendal.
"Alhamdulilla,h saya merasa lega, bersyukur perjuangan selama 1,5 tahun ini sudah terkabul," katanya.
Dari setiap persidangan yang diikuti, Mujiono hampir selalu berlinang air mata mendengar kesaksian Gunawan yang secara keji membunuh putrinya.
"Semoga pelaku benar-benar mendapatkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.
Ibu korban, Siti Mariyantim, yang juga selalu mengikuti persidangan menemani suaminya merasa lega dengan putusan majelis hakim.
"Hari ini Pengadilan Negeri Kendal mengabulkan permintaan kami, agar pelaku dihukum mati. Kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang selalu mendampingi kami," tuturnya.
Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani mengatakan, dalam sidang putusan itu seluruh keluarga korban menyaksikan detik-detik majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
"Hari ini seluruh keluarga korban hadir langsung di Pengadilan Negeri Kendal, alhamdulillah tadi sidang berlangsung kondusif," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260204-_-Mujiono-Sujud-Syukur-di-Halaman-PN-Kendal.jpg)