Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Pembunuh Mantan Kekasih di Kendal Divonis Hukuman Mati

Rasa sedih kehilangan putrinya, rasa lega atas putusan hakim, dan amarah terhadap kelakuan pelaku bercampur menjadi satu.

Tayang:
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Vito
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
BERSUJUD - Mujiono, ayah almarhumah Baladiva Nisrina Maheswari bersujud di halaman Pengadilan Negeri Kendal seusai mengikuti persidangan vonis terhadap Muhamad Gunawan, pelaku pembunuh anaknya, Rabu (4/2/2026). Gunawan secara resmi divonis hukuman mati. 

Sidang putusan itu dijaga ketat oleh polisi di luar ruangan sidang. Sebelum sidang dimulai, keluarga korban juga sempat melakukan doa bersama dengan harapan vonis yang dijatuhkan sesuai keinginan keluarga.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas putusan ini. Hampir 1,5 tahun, kami terus memperjuangkan kasus ini agar benar-benar tuntas," tandasnya.

Novita berharap, tak ada lagi kasus serupa terjadi di Kendal. "Semoga tidak ada lagi kasus semacam ini yang terjadi lagi," tukasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan menjelaskan, terdakwa divonis hukuman mati dengan percobaan 10 tahun sebagaimana dalam Pasal 459 UU No. 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun, ia berujar, hukuman itu dapat berubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik.

"Majelis hakim telah memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum," bebernya.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum." sambungnya.

Samgar menyatakan, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena melakukan penusukan dan menyebabkan korban meninggal dunia. 

Selain itu,dia menambahkan, terdakwa juga telah membohongi publik dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila. 

Dari pengakuan terdakwa, Gunawan disuruh seseorang berstatus dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.

"Saat persidangan juga, terdakwa mengakui perbuatannya, namun tidak tulus dari dalam hati," jelasnya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut karena mendapatkan saran dari teman satu sel di Lapas Kelas IIA kendal untuk mengakui perbuatan yang dilakukan terdakwa pada saat persidangan tersebut." tambahnya.

Samgar mengungkapkan, perbuatan itu membuat pintu maaf keluarga korban telah tertutup, dan meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal.

"Para saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan memohon agar terdakwa dihukum mati atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.

Samgar menyampaikan, Gunawan akan melakukan banding atas putusan itu. Ia berujar, pihaknya pun akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.

"Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Muhamad Gunawan menyataakan sikap banding serta penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap banding," terangnya. (Agus Salim Irsyadullah) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved