Sabtu, 6 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Walikota Pekalongan Aaf: Penegakan Perda harus Humanis tapi Tegas

Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
IST/Dok Kominfo Kota Pekalongan
NATARU TANPA EUFORIA - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, dan tidak berlebihan. Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif menghadapi libur Nataru, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok hingga pengamanan aktivitas masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penguatan kapasitas aparatur. Salah satunya dilakukan lewat kegiatan Pembekalan Penegakan Perda dan Perkada bagi Aparatur Satpol P3KP Kota Pekalongan Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor BPKAD Kota Pekalongan, Senin (29/12/2025).


Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, namun tetap tegas.


"Hal tersebut dinilai penting, untuk menjaga ketertiban umum tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Baca juga: Parenting dan Pendidikan Seks, Upaya SKB Kota Pekalongan Lindungi Peserta Didik

"Karir 33 Tahun Hancur dalam Sedetik" Curhat Pilu Amal Said, Dosen yang Meludahi Kasir Ngaku Khilaf

Nasib Amal Said Dosen Bergelar Doktor Ludahi Kasir Swalayan, Dipecat?

Link Live Streaming Indonesian Idol 2026 Tayang di RCTI Malam Ini Pukul 21.15 WIB


Menurut wali kota yang akrab disapa Aaf itu, pengalaman di masa pandemi COVID-19 menjadi bukti bahwa komunikasi dan kedisiplinan masyarakat Kota Pekalongan pernah berada pada level yang sangat baik, bahkan mendapat apresiasi secara nasional.


"Pada masa COVID-19 lalu, komunikasi dan kedisiplinan masyarakat Kota Pekalongan sempat mendapat pengakuan, bahkan berada di peringkat dua nasional," ujarnya.


Namun demikian, Aaf mengakui bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya dapat dipertahankan hingga saat ini.


Ia menilai, masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar dalam hal penegakan Perda dan Perkada di Kota Pekalongan.


"Kalau sekarang disurvei, saya yakin sudah keluar dari sepuluh besar. Artinya, PR penegakan perda di Kota Pekalongan masih sangat banyak dan perlu dibenahi bersama," katanya.


Aaf menyebutkan, pembekalan ini juga menjadi momentum evaluasi agar kejadian benturan antara aparat penegak perda dan masyarakat yang pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali.


Ia bersyukur, dalam beberapa waktu terakhir, situasi penegakan aturan di Kota Pekalongan relatif kondusif.


"Kita bekali anggota dengan kemampuan komunikasi yang responsif, humanis, tetapi tetap tegas. Itu yang menjadi kunci utama dalam penegakan perda," tegasnya.


Lebih lanjut, Aaf menekankan bahwa penegakan peraturan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam di setiap kondisi. Aparatur Satpol P3KP dituntut mampu membaca situasi di lapangan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gesekan sosial.


"Dalam praktiknya, kadang kita harus tegas, kadang kita harus melihat kondisi, dan di situasi tertentu kita harus mengedepankan pendekatan humanis," imbuhnya.


Wali Kota Aaf mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif mendukung penegakan Perda dan Perkada demi terciptanya Kota Pekalongan yang tertib, aman, dan kondusif.


"Mohon doa dan kerja sama dari masyarakat, agar Kota Pekalongan bisa menjadi kota yang lebih baik ke depannya," pungkasnya. (Dro)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved