Unsoed
Tim Pemeriksa Selesai Bekerja, Kirim Rekomendasi Sanksi ke Kemdiktisaintek
Unsoed Purwokerto telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen FISIP.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen FISIP.
Tim pemeriksa telah mengirimkan rekomendasi penjatuhan sanksi akademik dan non akademik ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini."
"Tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin."
"Ada sanksi akademik dan non akademik."
"Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” jelas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., MHum.
Menurut Prof Kuat, Tim Pemeriksa mulai bekerja setelah dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Saat ini, tim telah merampungkan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi sanksi.
Baca juga: Mahasiswa UNSOED Raih Juara 2 dan Best Presentation di PIMPI 2025
Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
“Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, obyektif, dan menjunjung tinggi etika akademik."
"Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Prof Kuat.
Termasuk di dalamnya adalah pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman bersama Ketua Tim PPKS Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari pemeriksaan dan pendalaman inilah, akhirnya Tim Pemeriksa bisa mengambil kesimpulan dan merekomendasikan sanksinya."
"Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas akademik dan melindungi mahasiswa,” tegas Prof. Kuat.
Selain sanksi terhadap dosen bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, antara lain penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
“Tim juga memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk melakukan pendampingan kepada pelapor agar keberhasilan akademiknya tetap terjamin, serta usulan keringanan UKT,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250829_Unsoed_Prof-Dr-Kuat-Puji-Prayitno.jpg)