UNIMMA
BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025
BPP UNIMMA melakukan kajian terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Bab IV – Sistem Penjaminan Mutu & Akreditasi
• Penegasan kewajiban pengembangan SPMI (Pasal 67 ayat 1).
• Pasal 69 dihapus.
• Akreditasi juga menentukan tingkat mutu (Pasal 70 ayat 3).
• Program studi wajib berstatus akreditasi (terakreditasi pertama, terakreditasi, atau unggul) untuk dapat meluluskan mahasiswa (Pasal 70 ayat 4).
• Prinsip efisiensi dalam akreditasi ditambahkan (Pasal 71 huruf f).
• Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM (bukan “dan”) (Pasal 72 ayat 1).
• Status akreditasi diperluas: terakreditasi, unggul, tidak terakreditasi (Pasal 73 ayat 4).
• Status unggul berarti melampaui SN Dikti; kriteria ditetapkan BAN-PT (Pasal 73 ayat 6 & 8).
• Akreditasi LAM disederhanakan menjadi berbasis pemenuhan/pelampauan SN Dikti (Pasal 74 ayat 2).
• Instrumen akreditasi dapat dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan relevan (Pasal 75 ayat 3).
• Status terakreditasi pertama menggantikan sementara bagi prodi/PT baru, dengan syarat minimum akreditasi yang jelas (Pasal 76 ayat 1–5).
• Prodi/PT berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan maksimal 2 tahun setelah beroperasi (Pasal 77 ayat 1).
• Pasal 78–81 merupakan pasal baru terkait perolehan dan perpanjangan akreditasi.
Download:
Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025
https://muji.blog.unimma.ac.id/wp-content/uploads/sites/2/2025/09/Tabel-Komparasi-Perubahan-Permendikbudristek-53-tahun-2023-VS-Permendiktisaintek-39-tahun-2025-scan.pdf
(Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.