Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNIMMA

BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025

BPP UNIMMA melakukan kajian terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
KAJIAN PERMENDIKTISAINTEK: Ilustrasi kampus Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA). Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) UNIMMA melakukan kajian terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pada Rabu (3/9/2025). (Dok Unimma) 

Bab IV – Sistem Penjaminan Mutu & Akreditasi
•    Penegasan kewajiban pengembangan SPMI (Pasal 67 ayat 1).
•    Pasal 69 dihapus.
•    Akreditasi juga menentukan tingkat mutu (Pasal 70 ayat 3).
•    Program studi wajib berstatus akreditasi (terakreditasi pertama, terakreditasi, atau unggul) untuk dapat meluluskan mahasiswa (Pasal 70 ayat 4).
•    Prinsip efisiensi dalam akreditasi ditambahkan (Pasal 71 huruf f).
•    Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM (bukan “dan”) (Pasal 72 ayat 1).
•    Status akreditasi diperluas: terakreditasi, unggul, tidak terakreditasi (Pasal 73 ayat 4).
•    Status unggul berarti melampaui SN Dikti; kriteria ditetapkan BAN-PT (Pasal 73 ayat 6 & 8).
•    Akreditasi LAM disederhanakan menjadi berbasis pemenuhan/pelampauan SN Dikti (Pasal 74 ayat 2).
•    Instrumen akreditasi dapat dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan relevan (Pasal 75 ayat 3).
•    Status terakreditasi pertama menggantikan sementara bagi prodi/PT baru, dengan syarat minimum akreditasi yang jelas (Pasal 76 ayat 1–5).
•    Prodi/PT berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan maksimal 2 tahun setelah beroperasi (Pasal 77 ayat 1).
•    Pasal 78–81 merupakan pasal baru terkait perolehan dan perpanjangan akreditasi.

Download:
Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025
https://muji.blog.unimma.ac.id/wp-content/uploads/sites/2/2025/09/Tabel-Komparasi-Perubahan-Permendikbudristek-53-tahun-2023-VS-Permendiktisaintek-39-tahun-2025-scan.pdf

(Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved