UIN SAIZU Purwokerto
Badai Perceraian Menerpa Purwokerto: 2.750 Pasangan Kandas, Faktor Ini yang Paling Kejam
Badai Perceraian Menerpa Purwokerto: 2.750 Pasangan Kandas, Faktor Ini yang Paling Kejam
Dari sisi hukum, perceraian diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan oleh hakim di Pengadilan Agama.
Namun, di sisi lain, hukum keluarga Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir, yang meskipun diperbolehkan, tetap sangat dibenci oleh Allah. Hukum Islam memberi panduan tentang syarat sah perceraian, seperti kewajiban mediasi terlebih dahulu dan pembagian harta serta hak asuh anak.
Penelitian ini mencatat bahwa meskipun hukum Islam memberikan panduan, perceraian yang hanya dilakukan menurut hukum agama belum cukup kuat secara hukum negara, kecuali jika sudah diproses melalui pengadilan agama yang sah.
Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan pandangan antara hukum agama dan hukum negara, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi hak anak dan memberdayakan perempuan yang menjadi korban perceraian.
Pentingnya Peran Pemerintah dan Pendidikan
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi tingginya angka perceraian. Pemerintah tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun sosial.
Pemerintah daerah Purwokerto, misalnya, belum memiliki kebijakan khusus yang mengatur penyebab perceraian. Padahal, dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan bisa mengurangi faktor-faktor penyebab perceraian seperti kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.
Di sisi lain, pendidikan dan pemahaman agama yang baik dapat membantu pasangan dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dengan memahami tanggung jawab dalam pernikahan, pasangan suami istri akan tahu kapan perceraian adalah pilihan terakhir yang harus diambil.
Hal ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang mengajarkan bahwa perceraian adalah langkah terakhir setelah semua usaha mediasi gagal. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, yang melibatkan agama, hukum, dan pendidikan, diharapkan angka perceraian di Purwokerto dapat ditekan.
Keluarga yang lebih harmonis akan tercipta, dan masyarakat Purwokerto dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang mendukung kehidupan keluarga yang sehat dan stabil.
Dosen CPNS UIN Saizu Inisiasi Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Tiga Tim Mahasiswa UIN Saizu Raih Bronze Medal di Ajang Mandalika Essay Competition 7 |
![]() |
---|
Kisah Tubagus Naufal: Dari Kegagalan ke Prestasi Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
5 Inisiatif Indonesia: Penegasan Agama Hadir sebagai Solusi Persoalan Dunia |
![]() |
---|
UIN Saizu Luncurkan Audit Mutu Internal 2025 Berbasis Sistem Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.