Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Badai Perceraian Menerpa Purwokerto: 2.750 Pasangan Kandas, Faktor Ini yang Paling Kejam

Badai Perceraian Menerpa Purwokerto: 2.750 Pasangan Kandas, Faktor Ini yang Paling Kejam

Editor: Editor Bisnis
Ist
Badai Perceraian Menerpa Purwokerto: 2.750 Pasangan Kandas, Faktor Ini yang Paling Kejam 

Dari sisi hukum, perceraian diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan oleh hakim di Pengadilan Agama.

Namun, di sisi lain, hukum keluarga Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir, yang meskipun diperbolehkan, tetap sangat dibenci oleh Allah. Hukum Islam memberi panduan tentang syarat sah perceraian, seperti kewajiban mediasi terlebih dahulu dan pembagian harta serta hak asuh anak.

Penelitian ini mencatat bahwa meskipun hukum Islam memberikan panduan, perceraian yang hanya dilakukan menurut hukum agama belum cukup kuat secara hukum negara, kecuali jika sudah diproses melalui pengadilan agama yang sah.

Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan pandangan antara hukum agama dan hukum negara, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi hak anak dan memberdayakan perempuan yang menjadi korban perceraian.

Pentingnya Peran Pemerintah dan Pendidikan

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengatasi tingginya angka perceraian. Pemerintah tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung keluarga, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun sosial.

Pemerintah daerah Purwokerto, misalnya, belum memiliki kebijakan khusus yang mengatur penyebab perceraian. Padahal, dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan bisa mengurangi faktor-faktor penyebab perceraian seperti kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.

Di sisi lain, pendidikan dan pemahaman agama yang baik dapat membantu pasangan dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dengan memahami tanggung jawab dalam pernikahan, pasangan suami istri akan tahu kapan perceraian adalah pilihan terakhir yang harus diambil. 

Hal ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang mengajarkan bahwa perceraian adalah langkah terakhir setelah semua usaha mediasi gagal. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, yang melibatkan agama, hukum, dan pendidikan, diharapkan angka perceraian di Purwokerto dapat ditekan.

Keluarga yang lebih harmonis akan tercipta, dan masyarakat Purwokerto dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang mendukung kehidupan keluarga yang sehat dan stabil.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved