UIN SAIZU Purwokerto
Momen Hari Santri, Pascasarjana UIN Saizu Promosikan Doktor dari Kalangan Santri
Dalam momentum Hari Santri 2025, Shofiyulloh, santri alumni Lirboyo, meraih gelar doktor di UIN Saizu dengan gagasan monumental
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional tahun 2025, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Salah satu mahasiswanya yang merupakan alumni Pesantren KHAS Kempek dan Lirboyo, Shofiyulloh, resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pancasila dalam Kajian Filosofis Hukum Islam (Konstruksi Kaidah Fikih Pancasila)” dengan predikat pujian, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ujian terbuka tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto dan dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, serta keluarga besar pesantren tempat Dr Shofiyulloh menimba ilmu. Sidang promosi doktor ini diuji oleh tujuh penguji internal dan satu penguji eksternal, yakni Prof. Agus Moh. Najib dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam kesempatan itu, Prof. Agus Moh. Najib menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap karya disertasi Shofiyulloh. Ia menilai penelitian ini memiliki keberanian akademik dan nilai kontribusi yang signifikan bagi pengembangan kajian integrasi antara hukum Islam dan ideologi Pancasila.
Dalam disertasinya, Dr. Shofiyulloh menggagas konsep “pengawinan antara hukum Islam dan Pancasila” yang tidak berhenti pada tataran konseptual atau wacana keselarasan semata.
Menurutnya, selama ini kajian hubungan antara hukum Islam dan Pancasila baru sampai pada tahap menemukan titik-titik persamaan dan harmoni nilai, namun belum menghasilkan produk tertentu yang dapat menjadi pijakan normatif.
"Selama ini, kajian mengenai hukum Islam dan Pancasila baru pada baru sampai pada tahap menemukan titik-titik persamaan dan harmoni nilai, dan belum sampai melahirkan anak. Disertasi ini berusaha melahirkan anak (produk) yang nyata dari pengawinan tersebut "
Melalui penelitiannya, Dr. Shofiyulloh berhasil membangun sepuluh kaidah fikih Pancasila yang berfungsi sebagai formula sintesis antara prinsip-prinsip dasar hukum Islam dengan sila-sila Pancasila. Gagasan ini diharapkan menjadi kontribusi baru dalam upaya merumuskan fikih kebangsaan yang responsif terhadap konteks Indonesia modern.
Berikut ini merupakan temuan kaidah-kaidahnya.
Kaidah Fikih Pancasila Sila Pertama
إن الدين لا يبنى على التعصب ولكن على الوسطية والسماحة
"Agama tidak dibangun atas dasar fanatisme, melainkan atas prinsip moderasi dan toleransi."
2. Kebebasan Beragama
لا إكراء في الدين
"Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama."
Kaidah Fikih Pancasila Sila Kedua
1. Keadilan dan Etika Sosial
من أراد بناء حضارة كريمة فَعَلَيْهِ بِالْعَدْلِ وَمَكَارِمِ الأخلاق
"Barang siapa ingin membangun peradaban yang mulia, maka hendaklah ia menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi akhlak yang luhur."
2. Persamaan Hak dan Kewajiban
من طلب المصلحة فِي الْحَيَاةِ فَلْيُؤَدِّ كُلَّ ذِي حَقَّ
"Barang siapa menginginkan kemaslahatan dalam kehidupan, maka hendaklah ia menunaikan hak setiap orang yang berhak."
3. Kepeduliaan Terhadap Sesama
مَنْ قَضَى حَاجَةَ غَيْرِهِ قَضَى اللَّهُ حَاجَتَهُ "Barang siapa memenuhi kebutuhan orang lain, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya."
Kaidah Fikih Pancasila Sila Ketiga
1. Cinta Tanah Air
حُبُّ الوَطَنِ مِنْ الْإِيمَانِ
"Cinta tanah air Sebagian daripada Iman." 2. Bela Negara
مَن ذَبَّ عَنْ بِلادِهِ، فَقَدْ ذَبٌ عَنْ دِينِهِ وَكَرَامَتِهِ "Barang siapa membela negerinya, maka sesungguhnya ia telah membela agamanya dan kehormatannya."
3 . Menjaga Perdamaian
من دعا إلى السلام، دَعَاهُ الله إلى دار السلام
"Barang siapa menyeru kepada perdamaian, maka Allah akan memanggilnya ke dalam negeri kedamaian (surga)."
Kaidah Fikih Pancasila Sila Keempat
1. Kebijakan Pro Rakyat
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
"Kebijakan atau tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan."
Musyawarah Mufakat ..
الأمور تدبرُ بِالسُّورَى وَتَسْتَقِيمُ بِالتَّوَافَقِ
"Segala urusan diatur melalui musyawarah dan akan berjalan dengan baik melalui kesepakatan."
3. Kebebasan Berpendapat
حَقُّ الرَّأْي وَالْفِكْرِ مَكْفُولُ لِكُلِّ إِنْسَانٍ وَمَنْعُهُ مِنْهُ ظُلْمٌ
"Hak berpendapat dan berpikir dijamin bagi setiap manusia, dan menghalanginya merupakan suatu kezaliman."
Kaidah Fikih Pancasila Sila Kelima
1. Kesejahteraan Hidup
الدولة مسؤولة عن ضمان حياة طيبة لجميع المواطنين
"Negara bertanggung jawab untuk menjamin kehidupan yang baik bagi seluruh warga negaranya."
2. Anti-Diskriminasi
لا عدالة بلا مساواة، ولا مساواة مع التفرقة "Tidak ada keadilan tanpa kesetaraan, dan tidak ada kesetaraan dengan diskriminasi."
Kemaslahatan Bangsa
الأخر بقدر المنفعة والمصلحة
"Balasan Pahala ditentukan sesuai dengan manfaat dan kemaslahatan yang dihasilkan."
Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa santri memiliki potensi besar untuk berprestasi di ranah akademik tinggi, bahkan hingga level doktoral.
Keberhasilan Dr. Shofiyulloh membangun gagasan “Kaidah Fikih Pancasila” menunjukkan bahwa tradisi keilmuan pesantren tidak hanya mampu melahirkan insan berakhlak dan religius, tetapi juga intelektual visioner yang berkontribusi bagi peradaban bangsa.
Di tengah arus globalisasi dan tantangan kebangsaan, kiprah santri seperti Shofi menjadi inspirasi bahwa nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dapat berpadu harmonis dalam karya ilmiah yang berakar pada tradisi, namun berpikiran maju. (***)
| Pelantikan PPPK Tahap II di UIN Saizu, Rektor Dorong ASN Unggul, Progresif, Integratif |
|
|---|
| P2B UIN Saizu Gelar FGD Evaluasi Tarif 2025 dan Rancang Skema Tarif 2026 yang Lebih Adaptif |
|
|---|
| Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Belajar Digitalisasi Manuskrip dan Penulisan Ilmiah di UIN Saizu |
|
|---|
| Gelar Refleksi Hari Santri Nasional 2025, FTIK UIN Saizu Bahas Tantangan Santri di Dunia Digital |
|
|---|
| Bangun Identitas Digital, UIN Saizu Gelar Workshop Digital Branding dan Personal Presence |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.