Universitas Semarang
TIM PkM USM Dukung UMKM Ngesti Rempah Miliki Perlindungan Hukum melalui Pendaftaran HKI
TIM Pengabdian kepada Masyarakat USM Dukung UMKM Ngesti Rempah Miliki Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) yang terdiri atas dosen Fakultas Ekonomi mendorong UMKM Ngesti Rempah Mlatibaru dalam upaya perlindungan Hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan dilaksanakan di Jl. Ngestimulyo Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur.
Hadir pemilik UMKM Windari Sulistyowati serta karyawan pada 8 November 2025.
Kegiatan yang dilakukan Dosen Universitas Semarang ini dihadiri oleh pelaku UMKM Kampung Pancasila dengan tema “Peningkatan Nilai Tambah Produk Ngesti Rempah melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kelurahan Mlatibaru Semarang Timur”.
Mereka terdiri atas dosen Fakultas Ekonomi USM yaitu Sulistyorini,.S.E,.M.M. Dr. Any Setyarini, S.E.,M.M. dan Yohana Agusrina, S.Pd., M.Pd. Serta Ayu Nurafni Ocatvia, S.M., M.M.
Selain itu juga melibatkan mahasiswa USM yaitu Naura Diva Azzkatamma dan Nayla Zuhairahya.
Kegiatan yang diketuai Sulistyorini, S.E., M.M. ini menggandeng pelaku usaha lokal, UMKM Ngesti Rempah, milik Windari Soelistyawati.
Dia seorang pengusaha rempah yang telah bertahun-tahun mengembangkan berbagai produk minuman herbal instan berbasis kearifan lokal.
Produk unggulannya meliputi wedang uwuh, jahe bunga telang, jahe merah, bunga rosella, beet root, si putri empot madura, jahe lemon, daun tin, daun sambung nyowo, daun bidara, daun sirsak, wedang ijo, moringa, kunir asem, temulawak, kemucur, daun insulin, wedang meriang, teh serai, jahe alang-alang, dan purwaceng.
Produk-produk tersebut telah dikenal di kalangan masyarakat karena khasiatnya, namun hingga kini belum memiliki perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kondisi ini membuat produk Ngesti Rempah rawan ditiru dan kehilangan keunggulan kompetitifnya di pasaran.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Semarang dengan pendanaan internal Universitas.
Sulistyorini, S.E., M.M. menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hukum atas merek produk selain itu juga pemahaman terhadap regulasi HKI sangat penting agar UMKM tidak mengalami kendala administratif.
Materi sosialisasi meliputi pemahaman dasar mengenai HKI, jenis-jenis perlindungan yang dapat diajukan, serta langkah-langkah praktis pendaftaran HKI melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pelaku UMKM juga diajak melakukan simulasi pendaftaran HKI secara daring, mulai dari proses pembuatan akun hingga pengunggahan dokumen dan pengecekan kesamaan merek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_PkMFakEkonomi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.