Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Anak Dididik Bukan Dibidik

Sebagian besar guru sebenarnya tidak bermaksud menyakiti, mereka hanya mengulang pola yang dulu dialami saat kecil.

|
Editor: iswidodo
tribun jateng/dok pribadi
Saniatus Solihah SE mahasiswa Magister Sains Psikologi Unika Soegijapranata 

Anak Dididik Bukan Dibidik
Oleh Tsaniatus Solihah, SE | Mahasiswi Magister Sains Psikologi Unika Soegijapranata

KEKERASAN di satuan pendidikan masih terus terjadi. Kekerasan sesama siswa atau kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Lebih banyak kasus kekerasan dilakukan oleh guru terhadap peserta didik dengan dalih demi kedisiplinan.

Sebagian besar guru sebenarnya tidak bermaksud menyakiti, mereka hanya mengulang pola yang dulu dialami saat kecil. Masih berprinsip bahwa ketegasan harus disertai hukuman. Anak akan berubah bila dibuat jera. 

Jika prinsip seperti itu masih dilakukan, maka sekolah bukanlah tempat yang aman bagi anak. Peserta didik menjadi korban kekerasan, terjadi di Lebak, Provinsi Banten. Ada juga di Bontang, siswa SD dipukul oleh wali kelasnya. Terbaru pelajar di Blora dipukul dan ditendang oleh teman sekolahnya.

Peningkatan Kasus

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat pada tahun 2024 ada 573 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, hanya 285 kasus. 
Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memperlihatkan data terkini, kasus yang terjadi di tahun 2025 mencapai  27.078 kasus. Sebanyak 1.550 kasus terjadi di satuan pendidikan dengan jumlah 1.811 korban. Dari banyaknya kasus tersebut pelaku kekerasan yang merupakan guru ada sebanyak 596 orang.

Banyaknya kasus yang terjadi tentunya membutuhkan respon secepatnya. Bahwa bentuk kekerasan tidak dibenarkan terjadi dimanapun termasuk di satuan pendidikan meskipun dengan alasan pendisiplinan.

Tidak Dibenarkan

Pasal 6 Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menyatakan bahwa bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya. Artinya secara tegas disampaikan bahwa hukuman yang merupakan salah satu kebijakan yang mengandung kekerasan merupakan bagian dari bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan. 

Faktanya kekerasan masih kerap dijadikan pembenaran dalam mendisiplinkan siswa, Guru merasa memiliki otoritas untuk melakukan pendisiplinan meski dengan cara yang kurang tepat. Perilaku negatif siswa di sekolah direspon dengan hukuman yang sering kali berujung dengan kekerasan. Padahal disiplin bukan tentang hukuman melainkan tentang pembelajaran. 

Disiplin Positif

Kata disiplin berasal dari bahasa latin diciple yang berarti murid atau pembelajar. Artinya disiplin sejatinya adalah perjalanan anak untuk memahami tanggung jawab dan aturan dengan kesadaran bukan melalui rasa takut atau rasa malu. Seorang guru bisa tetap tegas tanpa harus membentak, bisa menegur tanpa harus melukai harga diri anak.

Konsep Disiplin positif dalam “Buku Disiplin Positif untuk Merdeka Belajar” merupakan sebuah pendekatan untuk mendisiplinkan dan membangun karakter anak tanpa menghukum. Meskipun tanpa hukuman pendekatan disiplin positif bukan berarti membiarkan atau memberi kebebasan tanpa batas kepada siswa. 

Pendekatan disiplin positif membantu anak belajar dari kesalahan melalui penjelasan yang logis dan sikap empati. Saat anak berbuat salah, guru mengajak berbicara dengan tenang tentang apa yang terjadi, mengapa hal itu tidak tepat dan bagaimana memperbaikinya. Cara ini memerlukan waktu yang lebih lama, tetapi hasilnya jauh lebih mendalam. 

Anak tidak hanya menuruti aturan, tetapi benar-benar memahami alasannya. Mereka belajar menghargai nilai-nilai kedisiplinan bukan karena takut, melainkan karena merasa dihargai dan memahami bahwa perilakunya kurang tepat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved