Opini
Antara Hegemoni dan Keadilan: Implikasi Hukum atas Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika
Implikasi Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional atas Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Muhammad Ruslan Afandi, Dosen Prodi S1 Hukum Universitas Harkat Negeri
HUBUNGAN internasional sering dihadapkan dengan peristiwa-peristiwa yang menguji batas antara keadilan dan kekuasaan. Salah satunya adalah aksi kontroversial yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Ini bukan skenario fiksi, melainkan realita yang terjadi pada 3 Januari 2026 dalam operasi operasi militer bernama Operation Absolute Resolve. Penangkapan seorang presiden yang masih menjabat oleh negara lain bukan hanya menghebohkan jagat politik global, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kedaulatan negara, supremasi hukum, hingga masa depan tatanan dunia.
Lalu apakah tindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum internasional yang sah atau justru bentuk nyata dari hegemoni negara adidaya atas negara berkembang? Mari kita bahas dari aspek hukum tata negara dan hukum internasionalnya.
Aspek Hukum Tata Negara Amerika Serikat
Secara Hukum Tata Negara, Amerika Serikat menegakkan dakwaan pidana terhadap Maduro terkait narkoterorisme dan konspirasi pengiriman kokain ke AS. Ini terjadi melalui prosedur hukum domestik dakwaan (indictment) telah dibuka sejak 2020, dengan pengadilan di Southern District of New York. Berdasarkan doktrin Ker Frisbie, pengadilan AS tetap dapat mengadili meskipun sang terdakwa dibawa secara paksa dari luar negeri.
Namun, dalam konteks negara yang berdaulat, hal ini sangat problematis tidak ada persetujuan dari pemerintah Venezuela, dan tindakan itu dilakukan tanpa mandat kongres atau PBB. Di mata hukum domestik atau tata negara AS, prosesnya sah, tetapi dari perspektif tata negara global, itu dipandang sebagai penyalahgunaan kekuasaan lebih menyerupai operasi militer daripada penegakan hukum biasa.
Pelanggaran Prinsip Hukum Internasional
A. Larangan Penggunaan Kekerasan
Pasal 2(4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain tanpa persetujuan atau mandat PBB. Operasi militer AS di Venezuela dan penangkapan Maduro jelas melanggar prinsip ini. Para ahli hukum internasional menyebutnya sebagai “kejahatan agresi” dan “penculikan internasional”.
B. Tidak Ada Justifikasi Self-Defense atau Mandat PBB
AS mencoba membenarkan tindakan ini sebagai upaya membasmi “narco-terorisme” atau melindungi keamanan nasional. Namun, menurut hukum internasional, hanya serangan bersenjata yang sah menjadi dasar self-defense di bawah Pasal 51 Piagam PBB. Selain itu, tidak ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengizinkan intervensi tersebut.
C.Reaksi Komunitas Internasional
Banyak negara dan lembaga internasional mengecam tindakan ini. PBB menyebutnya preseden berbahaya. China menyebutnya tindakan hegemonik yang merusak kedaulatan Venezuela. Kelompok negara-negara Amerika Latin menyerukan penyelesaian melalui dialog, bukan kekerasan.
Keseimbangan antara Hegemoni dan Keadilan
Di satu sisi, AS bisa dikatakan bertindak atas dasar keadilan menegakkan hukum atas tuduhan serius terhadap seorang kepala negara. Namun di sisi lain, tindakan ini mencerminkan dominasi kekuatan besar atas negara kecil, melewati norma internasional dan mengabaikan prinsip kedaulatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260228_Muhammad-Ruslan-Afandi.jpg)