UIN SAIZU Purwokerto
Ekoteologi dan Mandat Konstitusional Pemerintah Daerah
Ekoteologi dorong pemda jalankan mandat konstitusi menjaga lingkungan berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Prof Dr Hariyanto MHum MPd, Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
DI TENGAH meningkatnya krisis lingkungan banjir yang berulang, longsor yang menelan korban, hingga degradasi hutan yang tak terkendali pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: di manakah posisi negara, khususnya pemerintah daerah, dalam menjaga keseimbangan ekologis?
Lebih jauh lagi, apakah tanggung jawab itu sekadar administratif, atau memiliki dimensi moral yang lebih dalam? Dalam konteks ini, gagasan ekoteologi menemukan relevansinya. Ia tidak hanya berbicara tentang relasi manusia dengan alam dalam kerangka etika, tetapi juga menempatkan relasi tersebut dalam horizon tanggung jawab yang lebih luas.
Namun, dalam negara hukum seperti Indonesia, gagasan ini tidak cukup berhenti sebagai moralitas privat. Ia harus diterjemahkan ke dalam kerangka normatif yang mengikat, terutama pada level pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan realitas ekologis.
Konstitusi
Konstitusi Indonesia telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini merupakan pengakuan eksplisit bahwa lingkungan hidup adalah bagian dari hak asasi manusia.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan, termasuk di daerah, tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjaga keseimbangan ekologis.
Dalam kerangka ini, secara doktrinal dapat dipahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menciptakan kewajiban konstitusional bagi negara, termasuk pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Dengan kata lain, kebijakan daerah yang mengabaikan aspek lingkungan berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi.
Otonomi
Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Kewenangan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, termasuk pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, otonomi bukanlah ruang kebebasan tanpa batas. Ia adalah delegasi kewenangan dalam kerangka negara kesatuan yang tetap tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kewenangan daerah harus dipahami sebagai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak daya dukung lingkungan.
Dalam praktiknya, tidak jarang otonomi dimaknai secara sempit sebagai kebebasan administratif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akibatnya, izin-izin usaha baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun pembangunan infrastruktur diberikan tanpa pertimbangan ekologis yang memadai. Di titik ini, otonomi kehilangan dimensi konstitusionalnya.
Ekologi
Krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini bukan semata persoalan teknis, melainkan hasil dari pilihan kebijakan yang tidak sensitif terhadap daya dukung alam. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berada di garis depan dalam pengelolaan ruang dan sumber daya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan instrumen yang jelas, termasuk kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
Namun, persoalannya sering kali bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi. AMDAL kerap diposisikan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen substantif untuk menjaga keseimbangan ekologis.
Dalam kerangka ini, secara normatif, setiap kebijakan daerah yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan secara serius dapat dipandang sebagai penyimpangan dari tujuan hukum lingkungan itu sendiri.
Teologi
Ekoteologi menawarkan perspektif yang melampaui pendekatan teknokratis. Ia mengingatkan bahwa relasi manusia dengan alam bukan hanya relasi utilitarian, tetapi juga relasi tanggung jawab. Dalam banyak tradisi keagamaan, manusia diposisikan sebagai penjaga, bukan penguasa absolut atas alam.
Dalam konteks negara, nilai ini tidak harus dipahami sebagai doktrin religius yang eksklusif, melainkan sebagai etika publik yang universal. Ekoteologi, dalam pengertian ini, dapat berfungsi sebagai sumber inspirasi moral untuk memperkuat kebijakan lingkungan.
Namun, penting ditegaskan bahwa dalam negara hukum, nilai-nilai tersebut harus diterjemahkan ke dalam norma yang dapat diuji secara rasional dan berlaku umum. Dengan demikian, ekoteologi tidak menggantikan hukum, tetapi memperkaya orientasi etis dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan
Penerjemahan prinsip ekoteologi ke dalam kebijakan daerah dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret.
Pertama, penguatan perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pentingnya perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seharusnya memasukkan indikator keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari ukuran kinerja pembangunan.
Kedua, penegakan hukum lingkungan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap izin usaha berbasis pada kajian lingkungan yang kredibel dan transparan. AMDAL tidak boleh direduksi menjadi sekadar dokumen administratif.
Ketiga, penguatan tata kelola. Prinsip good governance harus diterapkan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Dengan demikian, ekoteologi tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi menjadi orientasi dalam praktik kebijakan publik.
Tantangan
Implementasi gagasan ini menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, adanya tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah bergantung pada pendapatan dari eksploitasi sumber daya alam.
Kedua, keterbatasan kapasitas kelembagaan. Tidak semua daerah memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
Ketiga, persoalan komitmen. Tanpa kemauan politik yang kuat, regulasi yang ada akan sulit diimplementasikan secara efektif.
Refleksi
Pada akhirnya, persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan hukum dan kebijakan, tetapi juga dengan cara pandang. Konstitusi telah memberikan arah, undang-undang telah menyediakan instrumen, namun implementasi sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah memahami perannya.
Dalam konteks ini, secara konseptual, ekoteologi dapat menjadi jembatan antara norma hukum dan kesadaran etis. Ia membantu mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab yang lebih luas terhadap kehidupan.
Ekoteologi bukan sekadar konsep normatif dalam diskursus keagamaan. Ia dapat menjadi landasan etis untuk memperkuat pelaksanaan mandat konstitusional dalam pengelolaan lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan hanya janji dalam teks konstitusi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan. Pemerintah daerah, dengan segala kewenangannya, memegang peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan keberlanjutan.
Otonomi daerah, dalam kerangka ini, bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan amanah konstitusional. Mengabaikan lingkungan berarti mengabaikan hak warga negara. Sebaliknya, menjaga lingkungan adalah bagian dari upaya menegakkan konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, integrasi nilai-nilai ekoteologi ke dalam kebijakan daerah bukanlah pilihan yang bersifat opsional, melainkan kebutuhan yang semakin mendesak demi keadilan, keberlanjutan, dan masa depan bersama. (***)
| Perkuat SPMI Berbasis Regulasi Baru, Pascasarjana UIN Saizu Tancap Gas Bangun Budaya Mutu |
|
|---|
| Nasaruddin Umar Tak Larang Kurban, Kemenag Tegaskan Video yang Beredar Hoaks |
|
|---|
| Kemenag Dukung Riset Nasional Pembelajaran Bahasa Arab, Libatkan Guru Madrasah se-Indonesia |
|
|---|
| UIN Saizu Gelar Rapim Diperluas, Bahas Kebijakan WFH hingga Strategi PMB 2026 |
|
|---|
| SPMI Jadi Fokus, UIN Saizu Perkuat Budaya Mutu Melalui LPM Berdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/202060409_opini_aizu.jpg)