UIN SAIZU Purwokerto
Otonomi Daerah dan Jalan Keadilan Ekologis
Otonomi daerah harus berorientasi keadilan ekologis, menyeimbangkan pembangunan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Keadilan Ekologis
Konsep keadilan ekologis menjadi kunci untuk membaca ulang otonomi daerah. Keadilan tidak lagi cukup dipahami sebagai distribusi manfaat ekonomi, tetapi juga sebagai distribusi beban lingkungan. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi fundamental: siapa yang menikmati, dan siapa yang menanggung?
Keadilan ekologis menuntut agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila ia mengorbankan ruang hidup masyarakat atau merusak ekosistem yang menopang kehidupan.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberi dasar yang kuat bagi pendekatan ini. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional. Artinya, setiap kebijakan daerah harus tunduk pada prinsip ini. Tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara substantif.
Dalam kerangka ini, otonomi daerah harus menjadi instrumen keadilan sosial-ekologis. Ia harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan sebagian pihak, tetapi juga melindungi kelompok rentan dan menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Fondasi Etik
Hukum tanpa fondasi etik akan kehilangan arah. Dalam praktik pemerintahan daerah, banyak kebijakan yang secara formal sah, tetapi secara moral problematis. Di sinilah pentingnya memperkaya hukum dengan perspektif etik.
Ekoteologi menawarkan salah satu pendekatan yang relevan. Ia memandang relasi manusia, alam, dan Tuhan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga.
Dalam tradisi keagamaan, termasuk Islam, konsep amanah dan khalifah menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan bumi tanpa merusaknya. Nilai ini memberi dimensi moral pada kebijakan publik. Kewenangan bukanlah hak absolut, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan fondasi etik ini, otonomi daerah tidak lagi dipahami sebagai ruang kebebasan tanpa batas, tetapi sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kehati-hatian dan kesadaran moral.
Reorientasi Hukum
Paradigma hukum pemerintahan daerah perlu direorientasi. Selama ini, diskursus lebih banyak berkisar pada pembagian kewenangan. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu digunakan.
Reorientasi ini menuntut integrasi prinsip green constitution dalam setiap kebijakan daerah. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi batas konstitusional bagi setiap keputusan. Perizinan, tata ruang, dan kebijakan pembangunan tidak boleh mengabaikan dimensi ini.
Selain itu, diperlukan instrumen kebijakan yang konkret, seperti anggaran hijau, insentif ekologis, dan evaluasi berbasis dampak lingkungan. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat, tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai mekanisme substantif dalam pengambilan keputusan.
Pengawasan menjadi aspek yang tidak kalah penting. Tanpa akuntabilitas yang kuat, prinsip keadilan ekologis akan berhenti pada retorika.
| Tim Mahasiswa FEBI UIN Saizu Raih Silver Medal di Nusantara Creative Competition 2026 |
|
|---|
| LPH UIN Saizu Gandeng BPOM Banyumas, Bahas Audit dan Sertifikasi Halal Produk Obat dan Makanan |
|
|---|
| Jelang Seminar Nasional Ekoteologi Islam, UIN Saizu Matangkan Persiapan Lewat Rapat Koordinasi |
|
|---|
| Hadirkan Narasumber Malaysia, MHES Pascasarjana UIN Saizu Perkuat Kolaborasi Internasional |
|
|---|
| Beauty Contest Saizu Corner Resmi Dibuka! Peluang Emas Usaha Strategis di Lingkungan UIN Saizu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260414_opini_saizu.jpg)