Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Kartini Abad 21: Keluar dari Pingitan, Masuk ke Penjara Digital

Refleksi semangat Raden Ajeng Kartini di era digital, saat perempuan menghadapi ancaman KBGO di ruang maya.

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Mamlu Atussa'adah, Mahasiswa KPI Angkatan 2023 Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto 

Oleh: Mamlu Atussa'adah, Mahasiswa KPI Angkatan 2023 Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto

SEMANGAT emansipasi yang diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini lebih dari seabad lalu sejatinya telah membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk meraih kebebasan, pendidikan, dan kesetaraan.

Dalam surat-suratnya, Kartini menggambarkan kerinduan akan hidup merdeka berdiri sendiri tanpa ketergantungan dan belenggu sosial.

Namun, di abad ke-21, ketika teknologi digital seharusnya memperluas ruang kebebasan, realitas justru menghadirkan ironi baru. Perempuan yang dahulu keluar dari “pingitan” kini menghadapi bentuk keterkungkungan lain: penjara digital yang tak kasat mata.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah kekerasan terhadap perempuan. Jika dulu pelecehan terjadi di ruang fisik, kini ia bermigrasi ke dunia maya melalui apa yang dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network mencatat sebanyak 2.382 laporan kasus KBGO sepanjang 2025 di Indonesia, dengan platform pesan instan menjadi medium paling dominan.

Sementara itu, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 melaporkan 1.091 aduan langsung terkait KBGO, dengan total 2.775 kasus dari berbagai lembaga layanan, sebagian besar berbasis kekerasan seksual.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan ancaman nyata yang membatasi ruang gerak perempuan dalam berekspresi dan berpartisipasi di ruang publik digital.

Di era media sosial, perempuan aktif di berbagai platform mulai dari membangun personal branding, menjalankan bisnis, hingga menyuarakan isu sosial. Namun, aktivitas tersebut sering kali dibayangi ancaman serius seperti cyberstalking, doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga deepfake pornografi dan sextortion.

Akibatnya, banyak perempuan memilih membatasi diri. Sebagian mengurangi aktivitas daring, bahkan menutup akun media sosial mereka demi menghindari risiko. Ketakutan ini secara langsung menghambat kontribusi perempuan dalam berbagai sektor strategis, termasuk ekonomi digital, pendidikan, dan advokasi sosial.

KBGO bukan hanya persoalan individu. Ia merupakan hambatan struktural yang mengancam kemajuan nasional, karena membatasi partisipasi setengah populasi Indonesia di ruang digital.

Masih kuatnya budaya patriarki menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi ini. Dalam banyak kasus, korban justru disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Narasi seperti “kenapa mengunggah foto tersebut?” atau “mengapa aktif di media sosial?” masih sering terdengar.

Padahal, kekerasan digital sepenuhnya merupakan tindakan pelaku, bukan kesalahan korban. Minimnya literasi digital juga memperburuk situasi. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa KBGO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Sebagian masih menganggapnya sebagai “candaan” atau urusan pribadi, tanpa menyadari dampak psikologis yang ditimbulkan, seperti trauma, depresi, hingga keinginan bunuh diri. Ketidaktahuan ini menciptakan budaya impunitas, di mana pelaku merasa aman dan korban enggan melapor karena takut disalahkan.

Menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Solidaritas terhadap korban harus menjadi prioritas, dengan cara mendengarkan tanpa menghakimi dan menghentikan praktik victim blaming di lingkungan sekitar.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved