UIN SAIZU Purwokerto
UIN Saizu Terapkan Skema WFO-WFH Mulai Mei 2026, Dorong Efisiensi Energi dan Transformasi Digital
UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto terapkan WFO-WFH mulai Mei 2026, dorong efisiensi energi dan transformasi digital kampus.
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO- Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Saizu Purwokerto Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Percepatan Transformasi Tata Kelola di Lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan menetapkan penerapan pola kerja fleksibel ini menjadi bagian dari langkah strategis kampus dalam mendukung efisiensi penggunaan energi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam aturan baru tersebut, UIN Saizu menetapkan pola kerja ASN dilakukan dengan kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.
Pelaksanaan WFO dijadwalkan setiap Senin hingga Kamis, sedangkan WFH diterapkan setiap hari Jumat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan UIN Saizu Purwokerto dengan tetap mengedepankan profesionalitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
Pihak kampus menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi efektivitas pelayanan akademik maupun administrasi kampus.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dengan melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi,” demikian isi surat edaran tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pimpinan unit di lingkungan UIN Saizu diminta melakukan monitoring secara aktif terhadap pelaksanaan WFH.
ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan tetap standby di lokasi domisili masing-masing selama jam kerja berlangsung.
Monitoring dilakukan agar pelayanan kampus tetap berjalan normal meskipun sebagian aktivitas kedinasan dilaksanakan secara fleksibel dari luar kantor.
Selain itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan WFH-WFO akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan institusi.
Penerapan sistem kerja hybrid di UIN Saizu juga diarahkan untuk mempercepat transformasi tata kelola kampus berbasis digital.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa seluruh unit kerja diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terpadu dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
| Mahasiswa UIN Saizu Raih Bronze BEC 2026, Angkat Isu Akses Beasiswa Desa |
|
|---|
| Mahasiswa BKI UIN Saizu Gelar Seminar Self-Awareness di SMA Ma’arif Ajibarang |
|
|---|
| Mengenal FTIK UIN Saizu: Sejarah, Prodi Unggulan, dan Akreditasi Unggul |
|
|---|
| UKT Camaba UIN Saizu Jalur SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Sanggah dan Pembayarannya |
|
|---|
| Rektor UIN Saizu Purwokerto Jadi Pembicara Talkshow Inspiring Leader di UIN Datokarama Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260505_ftik_saizu.jpg)