Opini
Antara Reputasi dan Keadilan: Menuntaskan Dilema Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Antara Reputasi dan Keadilan: Menuntaskan Dilema Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Raden Azhari Setiadi, SH MH, Advokat dan Dosen S1 Hukum Universitas Harkat Negeri
LINGKUNGAN akademik seharusnya menjadi pilar moral dan intelektual bangsa. Sayangnya, kampus-kampus di Indonesia kini dihadapkan pada krisis integritas akibat maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan. Krisis ini bukan hanya soal tindak pidana, melainkan juga soal bagaimana institusi merespons: menjaga nama baik, atau menegakkan keadilan bagi korban.
Benturan kepentingan antara upaya melindungi “branding” institusi dan tanggung jawab menegakkan keadilan menjadi dilema utama. Tidak jarang, kasus kekerasan seksual di kampus berakhir lewat mekanisme “damai kekeluargaan” atau mediasi, padahal pendekatan seperti ini jelas dilarang dalam kasus kekerasan seksual menurut UU TPKS. Akibatnya, korban bukan hanya kehilangan hak keadilan, tapi kerap mengalami reviktimisasi. Dilema ini diperparah oleh ketimpangan relasi kuasa. Pelaku sering kali adalah pihak berpengaruh dosen senior, pejabat kampus, atau mahasiswa berprestasi sementara korban berada di posisi rentan. Perlindungan institusional terhadap pelaku demi menjaga citra universitas justru menegasikan prinsip keadilan substantif.
Dari sisi hukum, perlindungan korban kekerasan seksual di kampus telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas rasa aman, sementara UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara khusus melarang mediasi dalam kasus kekerasan seksual (Pasal 23) dan menegaskan prioritas keadilan bagi korban. Selain itu, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mengatur secara rinci mekanisme pencegahan dan penanganan di perguruan tinggi, termasuk pembentukan Satgas PPKS yang independen. Dengan kerangka hukum ini, seharusnya kampus tidak ragu lagi untuk berpihak pada korban dan menegakkan keadilan secara transparan.
Kerangka regulasi sudah cukup jelas, namun, persoalan praktik di lapangan jauh dari ideal. Banyak kampus terjebak dalam birokrasi kaku, tidak peka gender, dan minim transparansi. Padahal, penyelesaian kasus secara terbuka dan akuntabel justru menjadi fondasi reputasi sejati institusi pendidikan. Upaya “tutup aib” hanya akan memperbesar krisis kepercayaan publik.
Agar kampus keluar dari krisis ini, dibutuhkan perubahan paradigma: Penyelesaian kasus kekerasan seksual secara transparan dan adil adalah investasi reputasi jangka panjang. Beberapa langkah strategis yang perlu diambil antara lain:
- Reformasi Kebijakan Internal
Kampus harus menyusun SOP penanganan kekerasan seksual yang selaras dengan UU TPKS, menjamin kerahasiaan identitas korban, namun tetap transparan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku - Pelaporan Aman dan Digital
Sistem pelaporan berbasis digital, terenkripsi, dan langsung terhubung ke Satgas PPKS perlu diimplementasikan. Ini akan meminimalkan intervensi pihak-pihak yang memprioritaskan reputasi semu. - Edukasi dan Perubahan Budaya
Pencegahan kekerasan seksual harus menyasar akar budaya patriarki kampus. Pelatihan rutin tentang konsen, relasi sehat, dan profesionalitas harus menjadi agenda wajib. - Kolaborasi dengan Penegak Hukum
Dalam kasus pidana berat, kampus wajib memfasilitasi proses hukum, bukan menghalangi.Kolaborasi dengan kepolisian dan pendamping hukum akan memperkuat perlindungan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku.
Keadilan tidak pernah seharusnya dikorbankan demi pencitraan institusi. Reputasi universitas yang sesungguhnya dibentuk melalui keberanian mengakui dan menuntaskan kasus, serta keberpihakan pada korban. Dengan implementasi mekanisme PPKS yang kuat dan komitmen pada transparansi, kampus bisa kembali menjadi rumah yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh insan akademik. (*)
opini harkat negeri
Universitas Harkat Negeri Tegal
Universitas Harkat Negeri
Tribunjateng.com
aditri
| Paradoks Kurs: Membalik Pelemahan Rupiah Menjadi Lompatan Ekonomi RI |
|
|---|
| Critical Literacy dan Paradox di Kalangan Digital Native |
|
|---|
| Lewat Membaca dan Diskusi, Book Club Semarang Perkuat Nilai Sosial Remaja |
|
|---|
| Anomali Geopolitik Global dan Tantangan PKB Menghadapi Pemilu 2029 |
|
|---|
| Velocity of Money Lebaran: Euforia Perputaran Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260522_Raden-Azhari-Setiadi.jpg)