Opini
Welfare State: Janji Lama Konstitusi yang Belum Tuntas Ditepati
Welfare State: Janji Lama Konstitusi yang Belum Tuntas Ditepati Oleh: Sari Wardani Dekan Fakultas Sosial Humaniora Universitas Harkat Negeri
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Sari Wardani, Dekan Fakultas Sosial Humaniora Universitas Harkat Negeri
SEJAK awal kemerdekaan, Indonesia tidak hanya dibayangkan sebagai negara penjaga ketertiban, melainkan sebagai negara yang aktif memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial. Gagasan itu tertanam jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 33 serta Pasal 34, sehingga negara kesejahteraan (welfare state) bukanlah tambahan belakangan atau sekadar pilihan politis, melainkan salah satu orientasi dasar konstitusi.
Dalam kuliah umum di Universitas Harkat Negeri, Tegal, pada 12 Juni 2026, Prof. Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa ide kesejahteraan sosial telah hadir sejak rumusan awal konstitusi, meskipun istilah welfare state tidak secara eksplisit diperdebatkan oleh para pendiri bangsa. Menurutnya, para pendiri negara lebih menekankan pengelolaan sumber daya berdasarkan asas kekeluargaan dan kepentingan masyarakat, sehingga arah perekonomian yang dibayangkan tidak sepenuhnya kapitalistik dan menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan utama negara.
Masalah Indonesia, dengan demikian, bukan ketiadaan dasar normatif, melainkan kegagalan menuntaskan janji konstitusi. Delapan dekade setelah kemerdekaan, persoalan kesejahteraan sosial tetap besar, sementara korupsi, buruknya tata kelola, dan absennya orientasi jangka panjang membuat cita-cita negara kesejahteraan sulit diwujudkan.
Artikel ini berangkat dari argumen bahwa negara kesejahteraan merupakan mandat konstitusional yang telah lama ada, tetapi belum ditunaikan karena korupsi, pembiaran ketimpangan, dominasi logika pasar, serta praktik kekuasaan, yang dalam beberapa hal, dapat dibaca sebagai perspektif kejahatan negara. Artikel ini sekaligus merangkum pokok-pokok gagasan Prof. Todung Mulya Lubis mengenai negara kesejahteraan dalam perspektif sejarah dan konstitusi.
Negara Kesejahteraan sebagai Mandat Konstitusi
Secara konstitusional, gagasan negara kesejahteraan di Indonesia dapat dibaca dari keterkaitan antara Pembukaan UUD 1945 dan norma-norma ekonomi serta sosial dalam batang tubuh konstitusi. Jurnal Konstitusi menegaskan bahwa konsepsi welfare state telah diadopsi dalam substansi UUD 1945, terutama melalui frasa “memajukan kesejahteraan umum” sebagai staatsidee Republik Indonesia, yang kemudian diperkaya oleh prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4).
Pada tataran konseptual, Prof. Todung memetakan sozialstaat atau welfare state melalui beberapa unsur: equality of opportunity, equitable distribution of wealth, social market economy, model Nordik dengan prinsip universalisme, serta ketegangan antara universalisme dan affirmative policy. Pemetaan ini menunjukkan bahwa negara kesejahteraan bukan sekadar skema bantuan sosial, melainkan arsitektur kelembagaan yang menghubungkan demokrasi, mekanisme pasar, redistribusi, dan tanggung jawab sosial negara.
Gagasan tersebut bertautan dengan konsep “ekonomi konstitusi” yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945 dan harus dibaca bersama Pasal 27, 28, 31, dan 34, serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ciri utamanya adalah ekonomi sebagai usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan mendahulukan kepentingan rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan individu atau korporasi. Rumusan peran negara dalam mengelola kekayaan alam, penegasan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat, dan pengakuan atas peran swasta yang tetap dibatasi, mengindikasikan bahwa Pasal 33 tidak kompatibel dengan neoliberalisme murni maupun etatisme total. Ia menghendaki suatu ekonomi konstitusional yang menyeimbangkan inisiatif privat dengan supremasi kepentingan umum.
Dari sudut pandang ini, negara tidak cukup hanya menjaga keamanan atau bertindak sebagai regulator netral. Negara diwajibkan hadir secara aktif dalam pengelolaan sumber daya, penyediaan layanan dasar, dan perlindungan kelompok rentan melalui jaminan sosial serta kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan umum. Penegasan dalam Pasal 34, mengenai kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta menyediakan layanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak, menguatkan bahwa rangkaian ketentuan hak asasi, mulai dari hak hidup, hak pendidikan, hingga hak atas jaminan sosial, mengarah pada model social welfare state.
Menariknya, Prof. Todung menghubungkan norma konstitusional tersebut dengan visi para pendiri negara. Supomo berbicara tentang “sosialisme negara” dalam bidang ekonomi; Soekarno menegaskan bahwa “tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”; sementara Bung Hatta menggarisbawahi pentingnya koperasi dan menafsirkan frasa “dikuasai oleh negara” bukan sebagai negara menjadi pengusaha, melainkan negara membuat aturan untuk mencegah penghisapan kaum lemah oleh pemilik modal. Merujuk hal tersebut, sejak awal, republik ini memang diproyeksikan sebagai negara yang melindungi kelompok lemah, mengatur pasar, dan menolak kesenjangan yang dibiarkan begitu saja.
Konstitusi Progresif, Praktik yang Tertinggal
Jika dibandingkan dengan realitas hari ini, janji konstitusi tentang kesejahteraan tampak masih jauh dari terpenuhi. Tercatat bahwa pertumbuhan ekonomi sering tidak sejalan dengan pemerataan, sementara program bantuan sosial kerap bersifat karitatif dan sarat kepentingan politis, seperti halnya Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bukan bagian dari desain perlindungan sosial yang kokoh, berjangka panjang dan berkelanjutan (sustainability).
Di titik ini, Prof. Todung mengingatkan akan bahaya membayangkan negara sebagai benevolent state – negara yang selalu baik hati dan berpihak pada rakyat. Dalam praktik, distribusi manfaat kebijakan kesejahteraan sering disusupi kepentingan pribadi pengambil kebijakan: mulai dari penyelewengan bantuan sosial, kebijakan fiskal populis, hingga penguasaan sumber daya oleh kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
Posisi Indonesia dengan demikian menjadi paradoksal. Di satu sisi, konstitusi cukup progresif untuk menopang konstruksi negara kesejahteraan; di sisi lain, korupsi, tata kelola yang lemah, dan politik kebijakan yang elitis membuat negara gagal memenuhi sebagian hak sosial-ekonomi warga secara layak dan merata.
opini harkat negeri
Universitas Harkat Negeri
Universitas Harkat Negeri Tegal
Tribunjateng.com
aditri
| Numerasi Bukan Sekadar Menghafal Rumus |
|
|---|
| Ikhwal Disertasi Bahlil dan Universitas yang Kehilangan Otoritas Akademiknya |
|
|---|
| Rob Sayung: Dampak dari Kebijakan yang Tidak Tepat |
|
|---|
| Kewajiban 20 JP bagi Dosen: Meningkatkan Kompetensi atau Menambah Beban Dosen PTS? |
|
|---|
| Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dan Ancaman bagi Keberlangsungan PTS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sari-Wardani.jpg)