Opini
Welfare State: Janji Lama Konstitusi yang Belum Tuntas Ditepati
Welfare State: Janji Lama Konstitusi yang Belum Tuntas Ditepati Oleh: Sari Wardani Dekan Fakultas Sosial Humaniora Universitas Harkat Negeri
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Indonesia dalam Perspektif Kejahatan Negara
Dari perspektif kejahatan negara, persoalan negara kesejahteraan di Indonesia tidak lagi semata soal kelemahan kapasitas birokrasi. Persoalan ini bergerak ke wilayah yang lebih serius: ketika negara atau aparaturnya melalui tindakan langsung berupa pembiaran, atau kebijakan yang koruptif secara sistematis merampas hak sosial-ekonomi warga, kegagalan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural yang mendekati logika kejahatan negara. Mengacu pada William J. Chambliss, kejahatan negara (state crime) dipahami sebagai tindakan melanggar hukum dan moral yang dilakukan oleh aparat atau institusi negara untuk mempertahankan kekuasaan atau mengejar keuntungan politik, sehingga negara bertindak sebagai pelaku kejahatan terhadap warganya sendiri, bukan sekadar korban kejahatan.
Salah satu wujud paling nyata adalah korupsi oleh pejabat negara. Kajian hukum pidana menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan merugikan keuangan atau perekonomian negara bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan memiliki dimensi politik karena dilakukan dari dalam struktur kekuasaan dan berdampak langsung pada kemampuan negara untuk memenuhi kesejahteraan publik. Dalam kerangka ini, korupsi bukan hanya musuh pembangunan, melainkan juga musuh utama negara kesejahteraan. Setiap kebocoran anggaran, penguasaan sumber daya oleh elite, manipulasi kebijakan, dan penyimpangan distribusi bantuan sosial pada hakikatnya mengurangi kapasitas negara menjalankan mandat konstitusional di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, dan pengentasan kemiskinan.
Perspektif kejahatan negara juga membantu menjelaskan mengapa kesenjangan antara konstitusi dan realitas dapat berlangsung lama. Dalam berbagai refleksinya mengenai hukum dan HAM, Prof. Todung berulang kali menyoroti ketegangan antara teks konstitusi yang menjamin hak-hak warga dan praktik kekuasaan yang justru membatasi, menunda, atau mengosongkan jaminan tersebut. Ketika pola ini berlangsung secara sistematis, masalahnya tidak lagi memadai dijelaskan sebagai kegagalan teknokratis, melainkan sebagai persoalan struktur kekuasaan.
Dalam kerangka tersebut, Indonesia menghadapi situasi di mana negara secara normatif diposisikan sebagai penjaga kesejahteraan, tetapi secara empirik kerap hadir sebagai aktor yang justru mereduksi kemampuannya sendiri untuk menyejahterakan rakyat. Korupsi, pembiaran ketimpangan, dan kegagalan sistemik dalam penyediaan layanan dasar dapat dibaca sebagai bentuk kekerasan struktural dari dalam negara, sekaligus pengkhianatan terhadap janji konstitusi.
Menagih Janji Lama Konstitusi
Kritik terhadap kondisi Indonesia hari ini tidak dapat berhenti pada keluhan administratif tentang kemiskinan, kualitas bantuan sosial, atau rendahnya mutu layanan publik. Kritik harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa negara yang secara konstitusional memandatkan kesejahteraan justru kerap gagal menghadirkan kebijakan yang konsisten, universal, dan berkelanjutan.
Menagih negara kesejahteraan hari ini sama artinya dengan menagih kejujuran negara terhadap konstitusinya sendiri. Tugas utama pembuat kebijakan termasuk di tingkat daerah, bukan sekadar memperbanyak program bantuan, melainkan memastikan bahwa pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial diposisikan sebagai hak warga yang dijamin melalui anggaran, regulasi, dan tata kelola yang bersih.
Dalam garis argumentasi Prof. Todung Mulya Lubis, agenda ini menuntut keberanian politik untuk membatasi dominasi pasar, memberantas korupsi, memperbaiki tata kelola, dan menempatkan warga sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan. Tanpa transformasi tersebut, Indonesia akan terus memiliki konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan, tetapi negara tidak sungguh-sungguh menepatinya. (*(
opini harkat negeri
Universitas Harkat Negeri
Universitas Harkat Negeri Tegal
Tribunjateng.com
aditri
| Numerasi Bukan Sekadar Menghafal Rumus |
|
|---|
| Ikhwal Disertasi Bahlil dan Universitas yang Kehilangan Otoritas Akademiknya |
|
|---|
| Rob Sayung: Dampak dari Kebijakan yang Tidak Tepat |
|
|---|
| Kewajiban 20 JP bagi Dosen: Meningkatkan Kompetensi atau Menambah Beban Dosen PTS? |
|
|---|
| Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dan Ancaman bagi Keberlangsungan PTS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sari-Wardani.jpg)