Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar

Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) melakukan serangkaian kasus pelecehan seksual

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIMAK HAKIM - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo menyimak pembacaan dokumen vonis oleh Ketua Majelis Hakim Noerista di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) melakukan serangkaian kasus pelecehan seksual terhadap beberapa anak di bawah umur dengan modus pembersihan diri.

Keterangan dari kedua korban, mereka dilecehkan saat di kamar mereka masing-masing.

"Iya betul (modus pembersihan diri) ditambah ada relasi kuasa cukup kuat dalam kasus ini karena pelaku adalah penceramah agama," ujar Kuasa Hukum Korban, Edi Pranoto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025).


Edi melanjutkan,  pelaku mengelabui  para korban bahwa ada sosok tak terlihat yang menganggu di kamar korban.

Untuk membersihkannya, pelaku meminta kepada korban untuk bersama-sama menjalankan ritual.

"Mereka berdoa menurut keyakinan yang bersangkutan lalu terjadi kekerasan seksual tersebut.

Kedua kasus yang dilaporkan semuanya dilakukan di kamar korban," paparnya.

Dari fakta persidangan terungkap, pelaku memangku korban di kasurnya.

Pelaku lantas melakukan pelecehan dengan meremas bagian dada korban.

Bahkan, pelaku melakukan aksinya ketika korban sedang membaca Alkitab.

"Dampak dari kejadian ini, kedua korban masih mengalami trauma berat.

Hingga saat ini masih proses penyembuhan di psikolog," ungkap Edi.

Menurut Edi, pelaku merupakan pendakwah komunitas Kristen yang sudah lalu lalang diberbagai daerah di Jawa Tengah.

Dari komunitas itu, pelaku sudah biasa memberikan ceramah keagamaan di Kabupaten Temanggung, Kudus, Ambarawa dan daerah lainnya.

Menurutnya, korban juga tidak hanya dua orang melainkan lebih dari itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved