Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Oknum Kemenag Terima Setoran Minimal 2.600 Dollar AS Hasil Jual Kuota Haji 2024, Siapakah Dia?
KPK mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon memeriksa perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Meskipun sudah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, KPK belum membeberkan siapa sajakah yang berpotensi berstatus tersangka.
Namun dari beragam informasi yang dihimpun, kuat dugaan memang ada tindak korupsi dalam pelaksanaan haji pada tahun itu.
Khususnya ini berkaitan pembagian jatah kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Baca juga: Pengalaman Spiritual Paramitha Rusady saat Ibadah Haji hingga Kuota Miliknya Ditawar Rp 1 Miliar
Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
KPK mengungkap kuota haji tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus diperjualbelikan mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Untuk harganya, informasi yang kami terima di atas Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan, kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp1 miliar.
Asep juga mengatakan adanya dugaan timbal balik atau setoran dana yang diberikan travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
“Berapa besarannya?"
"Sekira 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS)."
"Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kemenag,” ucap dia.
KPK pun saat ini menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kantor Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Larangan Haji Berkali-kali demi Antrean yang Lebih Adil
Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.
Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan 92 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.