Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat dari Lapas Sragen.
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.