Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Dilarang! Bangunkan Sahur Gunakan Sound Horeg di Blora, Ini Alasannya

Polres Blora melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur selama Ramadan.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
SOUND HOREG - Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. Polres Blora secara tegas melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur selama Ramadan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polres Blora melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur selama Ramadan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat.

“Kami melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang sahur. Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum."

"Khususnya bagi bayi, orang sakit, maupun orangtua atau lansia,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Kafe Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi 

Mulai 1 April 2026, Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan Didiskon 5 Persen

Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan di Simpang Milo Semarang: 2 Pemotor Tewas

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyebut, imbauan terkait penggunaan sound horeg sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelumnya. 

Namun, aparat akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat suara berdaya besar yang menimbulkan kebisingan berlebihan saat membangunkan sahur.

AKBP Wawan mengatakan, pihak kepolisian baru-baru ini mendapat aduan terkait masyarakat yang mengeluhkan adanya penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang sahur.

"Di Kecamatan Ngawen, kami menerima aduan masyarakat terkait aktivitas membangunkan sahur menggunakan sound horeg pada pukul 02.00 yang dinilai mengganggu kenyamanan warga," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya memerintahkan jajaran Polsek di bawah naungan Polres Blora untuk rutin melaksanakan patroli mobile.

Tujuannya mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya.

"Patroli ini memang sudah menjadi kegiatan rutin Polsek jajaran."

"Kami juga memberikan teguran dan imbauan agar tidak menggunakan sound horeg untuk membangunkan orang sahur,” jelasnya.

Meski demikian, menurutnya, pihak kepolisian tidak melarang tradisi membangunkan sahur sepenuhnya.

Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan kentongan maupun alat lain, termasuk sound system, selama batas kebisingannya tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun batasannya, tidak menimbulkan kebisingan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami persilakan melaksanakan tradisi membangunkan sahur, namun tetap perhatikan kenyamanan dan ketertiban umum,” 

"Apabila imbauan dan teguran tidak diindahkan, maka penegakan aturan akan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved