Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Penting! Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadan, Tak Sekadar Membatalkan Puasa

Bagaimana hukumnya bagi suami istri yang melakukan hubungan intim atau hubungan badan saat menjalankan ibadah puasa?

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
HO/IST/Instagram @buyayahya_albahjah
ULAMA- KH Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.  

TRIBUNJATENG.COM - Bagaimana hukumnya bagi suami istri yang melakukan hubungan intim atau hubungan badan saat menjalankan ibadah puasa?

Apakah konsekuensinya?

Apakah hanya sebatas batalnya ibadah puasa yang tengah dijalankan?

Baca juga: Selain Berhubungan Intim, Berikut Beberapa Hal yang Mewajibkan Mandi Junub di Bulan Puasa

Baca juga: Sahur Dulu atau Mandi Junub Dulu? Penting Diketahui, Simak Penjelasan Ulama

Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Bagaimana saat Berwudhu? Berikut Hukumnya

Bulan suci Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan suami istri adalah bagaimana hukum berhubungan intim di siang hari saat menjalankan ibadah puasa?

Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya menegaskan bahwa jimak atau hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pelanggaran berat yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat.

Lantas, seperti apa ketentuan dan konsekuensinya menurut syariat Islam?

Pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir dari laman Al Bahjah, Rabu (18/2/2026).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.

Pentingnya Taubat dan Istighfar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved