Ramadan 2026
Penting! Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadan, Tak Sekadar Membatalkan Puasa
Bagaimana hukumnya bagi suami istri yang melakukan hubungan intim atau hubungan badan saat menjalankan ibadah puasa?
TRIBUNJATENG.COM - Bagaimana hukumnya bagi suami istri yang melakukan hubungan intim atau hubungan badan saat menjalankan ibadah puasa?
Apakah konsekuensinya?
Apakah hanya sebatas batalnya ibadah puasa yang tengah dijalankan?
Baca juga: Selain Berhubungan Intim, Berikut Beberapa Hal yang Mewajibkan Mandi Junub di Bulan Puasa
Baca juga: Sahur Dulu atau Mandi Junub Dulu? Penting Diketahui, Simak Penjelasan Ulama
Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Bagaimana saat Berwudhu? Berikut Hukumnya
Bulan suci Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan suami istri adalah bagaimana hukum berhubungan intim di siang hari saat menjalankan ibadah puasa?
Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya menegaskan bahwa jimak atau hubungan suami istri di siang hari Ramadhan termasuk pelanggaran berat yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat.
Lantas, seperti apa ketentuan dan konsekuensinya menurut syariat Islam?
Pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.
Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.
Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.
"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir dari laman Al Bahjah, Rabu (18/2/2026).
Kafarat dan Hukuman
Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.
"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.
Pentingnya Taubat dan Istighfar
| Bukan dari Arab, Inilah Sejarah Unik Halalbihalal dari Tradisi Nusantara hingga Tren Potluck |
|
|---|
| Pesta Kembang Api dan Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran di Kauman Semarang |
|
|---|
| Atraksi Sembur Api Jadi Magnet Kemeriahan Malam Takbiran di Kebumen |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Sejarah dan Filosofi di Balik Tradisi Malam Takbiran |
|
|---|
| Cadangan BBM Nasional Hanya 20 Hari, Sripeni Yakin Cukup untuk Antar Warga Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260221_BUYA-YAHYA.jpg)