Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2026

Fakta Menarik Sejarah THR, Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Wajib Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi THR 

Besarannya dianjurkan sebesar 1/12 dari gaji bulanan.

Meski masih sebatas imbauan dan belum bersifat wajib, kebijakan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja sektor swasta secara resmi direkomendasikan menerima tunjangan hari raya.

 

Tahun 1961: Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika kebijakan “Hadiah Lebaran” diperkuat menjadi peraturan resmi.

Dalam regulasi tersebut, pemberian tunjangan diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Perubahan ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Jika sebelumnya hanya berupa anjuran moral, kini pemberian tunjangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

 

Tahun 1994: Resmi Menggunakan Istilah THR

Pada 1994, istilah “Hadiah Lebaran” secara resmi diganti menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” melalui kebijakan Menteri Ketenagakerjaan.

Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penegasan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari sistem kesejahteraan pekerja.

Sejak saat itu, istilah THR semakin dikenal luas dan digunakan dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

 
Tahun 2016: Aturan Lebih Inklusif dan Proporsional

Transformasi besar kembali terjadi pada 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini memperluas cakupan penerima THR secara lebih inklusif.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, sehingga pekerja kontrak maupun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima tunjangan.

Kebijakan ini memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

Peran Strategis THR bagi Ekonomi Nasional

 
Saat ini, THR tidak hanya dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pekerja, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved