Breaking News
Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Zakat Fitrah Jembatan Penyuci Jiwa di Hari Kemenangan

Secara etimologis, zakat fitrah berarti zakat sebagai penyuci diri atau zakat untuk mengembalikan diri ke fitrahnya sebagai manusia.

Tayang:
Editor: iswidodo
tribunjateng/ist
Puasa adalah terjemahan dari bahasa Arab shawm dan shiyam. Keduanya berarti menahan diri atau menjaga diri (imsak) yakni menahan diri dari makan, minum, perkataan yang kotor, dan perilaku yang jelek. 

Zakat Fitrah Jembatan Penyuci Jiwa di Hari Kemenangan
Oleh KH Mahlail Syakur Sf - Dosen FAI Unwahas Semarang

RAMADAN bukan sekadar bulan menahan lapar, melainkan bulan pembersihan diri secara total. Di penghujung perjalanannya, Islam mensyariatkan sebuah ibadah yang menjadi pelengkap sekaligus penyempurna puasa, yakni zakat fitrah. 
Ibadah ini unik karena tidak hanya bersifat vertikal sebagai wujud syukur kepada Allah, tetapi juga bersifat horizontal sebagai instrumen solidaritas sosial guna memastikan tidak ada air mata kelaparan saat takbir Idulfitri berkumandang.

Urgensi Zakat Fitrah 

Secara etimologis, zakat fitrah berarti zakat sebagai penyuci diri atau zakat untuk mengembalikan diri ke fitrahnya sebagai manusia. Adapun zakat fitrah (zakatul fithri) secara istilah diartikan sebagai zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim pada akhir bulan Ramadlan. 

Secara hukum, zakat fitrah adalah wajib berdasarkan perintah umum dalam QS. al-Baqarah: 43: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Dalam perspektif syari’at, zakat fitrah adalah "tiket" pembersihan. Sebuah hadits dari Ibnu Abbas ra. menyebutkan bahwa Rasul Allah saw. mewajibkan zakat fitrah: 
“Bahwa Rasul Allāh saw. mewajibkan zakat fitrah di Bulan Ramadlan kepada setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya, pria atau Wanita, muda atau tua, dengan 1 sha’ kurma atau 1 sha’ kacang sya’ir”. HR. Imam Muslim.

Zakat fitrah juga berfungsi sebagai media pembersih (thuhrah) bagi orang yang berpuasa Ramadlan dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus sebagai makanan (thu’mah) bagi orang-orang miskin (HR. Ibnu Majah). 

Bahkan, para ‘ulama fiqih mengingatkan bahwa puasa Ramdlan tidak diterima jika tidak menunaikan zakat fitrah. Para ‘ulama dalam konteks ini mengutip riwayat hadits bahwa puasa Ramadan tergantung (digantung) di antara langit dan bumi, dan tidak akan diangkat (diterima secara sempurna) kecuali dengan menunaikan zakat fitrah (I’anah at-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha` ad-Dimyathi, juz II,bab Zakat; Nihayah al-Muhtaj karya Syekh ar-Ramliy, juz III, bab Zakat Fitrah).

Pandangan Madzhab Syafi'i 

Dalam literatur Syafi'iyyah, seperti dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja', dijelaskan bahwa syarat wajib zakat fitrah ada tiga: Islam, menjumpai waktu terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan (yang menemui malam ‘Idul Fitri), dan memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya (Tuhfah al-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitamiy, juz III, bab Zakat Fitrah). 

1.    Penunai Zakat (Muzakki): Setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, merdeka, hamba sahaya, dewasa yang menemui malam ‘Idul Fitri, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.
2.    Penerima Zakat (Mustahiq): Merujuk pada delapan asnaf dalam QS. At-Taubah: 60, namun Syafi'iyyah sangat menekankan prioritas pada kaum faqir dan miskin agar mereka dapat mencukupi kebutuhan di hari raya.
3.    Materi dan Takaran: Merujuk pada hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, takarannya adalah satu sha' dari makanan pokok setempat (seperti beras untuk Masyarakat muslim di Indonesia pada umumnya). 

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan satu sha' adalah setara dengan 4 mud. Dalam konversi modern di Indonesia, DSN-MUI dan BAZNAS menetapkan takaran tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

Menariknya, dalam konteks modern, Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok jika hal tersebut lebih maslahat bagi penerima, meskipun Madzhab Syafi'i aslinya mewajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok. 

Hal ini sejalan dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi BAZNAS yang memudahkan umat melalui pembayaran digital dan konversi nilai uang tunai.
Lebih dari itu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H./2026 M., yakni sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg / 3,5 liter beras premium. Ketetapan ini berlaku secara nasional dan tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, yang mempertimbangkan kenaikan harga beras.

Waktu Penunaian
Syekh Abu Syuja' dalam Matan Taqrib membagi waktu zakat menjadi beberapa bagian:
1.    Waktu Mubah; waktu mana zakat fitrah boleh ditunaikan, sejak awal bulan Ramadlan sebagaimana tersebut dalam hadits: 
“Riwayat bersumber dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar ra., bahwa Nabi saw. menyerukan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia pergi menunaikan shalat (‘idul fitri), dan sesungguhnya ‘Abdullah ibnu ‘Umar ra. menunaikannya pada sehari atau du hari sebelumnya”. HR. Ibnu Khuzaimah 
2.    Waktu Wajib; Saat terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadlan. 
3.    Waktu Utama (Afdlal); Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagaimana keterangan dalam hadits: 
“Riwayat bersumber dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasul Allāh saw. menyerukan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia pergi menunaikan shalat (‘idul fitri)”. HR. Imam Muslim dan lainnya 
4.    Waktu Makruh; Setelah shalat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam di hari raya.
5.    Waktu Haram; yakni penunaian zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri (terhitung sebagai sedekah biasa). Hal mana diterangkan dalam hadits:
“Riwayat bersumber dari Ibnu ‘Abbas ra., yang berkata: Rasul Allāh saw. bersabda “Siapapun yang menunaikannya sebelum shalat (‘idul fitri) maka itulah zakat yang diterima, dan siapapun yang setelah shalat (‘idul fitri) maka itulah sedekah sebagaimana sedekah lainnya”. HR. Imam Ibnu Majah dan Abu Dawud 

Bagaimana Jika Tidak Mampu? 
Syekh Abu Syuja' menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya. Namun bagi orang yang benar-benar faqir dan tidak memiliki kelebihan harta sedikit pun, maka kewajiban zakat fitrah gugur baginya. Bahkan, dalam struktur sosial Islam, orang yang sangat miskin tersebut justeru berhak menjadi penerima zakat (mustahiq) dari saudara-saudaranya yang mampu (I’anah at-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha` ad-Dimyathi, juz II,bab Zakat).

Hikmah: Dimensi Spiritual dan Sosiologis
Zakat fitrah membawa hikmah yang sangat dalam. Secara spiritual, zakat fitrah akan mencuci noda-noda kecil selama kita berpuasa. Sebagaimana puasa melatih kita menahan nafsu, zakat melatih kita melepas keterikatan pada harta.

Secara sosiologis, zakat fitrah adalah instrumen redistribusi kekayaan kilat. Ia menciptakan pemerataan kebahagiaan (thu’mah). Tidak boleh ada disparitas yang mencolok di hari Idulfitri; saat si kaya menikmati hidangan lezat, si miskin pun harus memiliki nasi di atas piringnya. 

Inilah "jembatan kasih" yang menghubungkan berbagai strata sosial dalam satu ikatan persaudaraan iman.
Jadi, Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menyerahkan beras melalui ‘amil atau panitia. Ia adalah deklarasi kemanusiaan kita. Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syari’at dan mengikuti arahan lembaga resmi seperti BAZNAS, kita sedang menyempurnakan ibadah puasa sekaligus merawat martabat sesama. 
Oleh karena itu, marilah kita jadikan zakat fitrah sebagai momentum untuk membersihkan jiwa, menyucikan harta (thuhrah), menumbuhkan sikap empati dan solidaritas (thu’mah), serta menebarkan kedamaian di hari kemenangan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved