Readers Note
Sinergi Menyelamatkan Anak dari Cengkeraman Digital
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang tergolong berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun
Sinergi Menyelamatkan Anak dari Cengkeraman Digital
oleh Erwin Prastyo
*) Guru SD N 1 Curugsewu & Fasilitator Program Numerasi Tanoto Foundation
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang tergolong berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman siber, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan daring, hingga penipuan digital (www.video.tribunnews.com 6/3/2026).
Langkah ini tentunya patut diapresiasi. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital memang berubah menjadi ruang yang semakin kompleks bagi anak-anak. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 79 persen anak usia 13–18 tahun di Indonesia telah menjadi pengguna internet aktif, sebagian besar mengakses media sosial dan game online melalui gawai.
Sementara itu, laporan UNICEF tentang anak dan internet di Indonesia mencatat bahwa anak-anak semakin rentan terhadap paparan konten kekerasan, ujaran kebencian, serta praktik manipulasi digital.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas generasi muda tidak lahir secara tiba-tiba. Hal tersebut merupakan produk dari berbagai kebijakan negara, mulai dari kebijakan pendidikan, sosial budaya, hingga regulasi teknologi. Karena itu, ketika negara mengambil langkah untuk mengatur ruang digital anak, sesungguhnya negara sedang menentukan arah masa depan generasi mudanya.
Pembatasan Medsos
Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap tumbuh kembang anak. Negara mengakui bahwa tidak semua ruang digital aman bagi anak-anak. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak mudah terseret dalam arus algoritma yang mendorong konsumsi konten tanpa batas.
Dampaknya sudah terasa di ruang kelas. Banyak guru mengeluhkan menurunnya konsentrasi belajar murid. Anak-anak terbiasa dengan pola konsumsi informasi yang cepat, instan, dan visual. Akibatnya, aktivitas yang membutuhkan ketekunan, aktivitas seperti membaca buku atau menulis menjadi semakin berat.
Sebuah survei Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh OECD pada 2022 menunjukkan bahwa kemampuan literasi membaca anak Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, namun kebiasaan digital yang tidak terkontrol menjadi salah satu variabel penting.
Game Online
Game online dan media sosial menjadi contoh paling nyata. Platform seperti Roblox dan TikTok memiliki daya tarik yang sangat kuat bagi anak-anak karena dirancang dengan mekanisme interaktif dan algoritma yang membuat pengguna terus kembali.
Anak-anak akhirnya menghabiskan lebih banyak waktu untuk bermain game atau menggulir layar dibandingkan membaca buku atau belajar.
Namun, regulasi pemerintah saja tidak cukup. Tanpa dukungan dari berbagai pihak, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pertama, peran orang tua sangat menentukan. Banyak kebiasaan anak menggunakan gawai justru lahir dari pembiaran di rumah. Gawai sering dijadikan ‘penenang instan’ oleh orang tua ketika anak rewel atau bosan.
Lama-kelamaan, bermain gawai menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Jika kebijakan pembatasan ini ingin berhasil, keluarga harus berada di garis depan pertahanan dalam mengatur penggunaan teknologi oleh anak.
Refleksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Erwin-Prastyo-Guru-SD-N-1-Curugsewu.jpg)