Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

Ini hasil sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (3/9/2025).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
VONIS REHABILITASI - Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi atas kasus narkotika yang menjeratnya. Dia akan menjalani rehabilitasi di Lido. 

Pada November 2007, Fachri Albar sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun hasil tes urine Fachri dinyatakan negatif, sehingga dia tidak ditahan.

Pada 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Saat itu, dia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO, Cibubur.

Dalam kasus terbarunya, Fachri Albar dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp8 miliar.

Dia juga dikenai UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi"

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved