Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panas! Ammar Zoni Ngadu Disetrum dan Dipukul Saat BAP, Minta Jaksa Tampilkan CCTV Rutan

"Yakin tidak melakukan kekerasan? Bapak disumpah lho," kata Ammar Zoni kepada saksi di ruang sidang.Ia menegaskan bahw

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
IST
PROTES KE HAKIM - Terdakwa terduga kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengaku kesulitan selama di penjara. Dok Tribunnews 

Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun upaya peredaran narkotika itu akhirnya terendus oleh petugas.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, jaksa juga menjeratnya dengan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved