Kota Semarang
Hampir 40 Persen Warga Semarang Belum Bayar Pajak PBB, Ini Respons Pemkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk bulan September 2025.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk bulan September 2025.
Dijelaskan, kebijakan ini mencakup keringanan dan pengunduran jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, angkah ini diambil menyusul data per 27 Agustus 2025 yang mencatat 39,8 persen wajib pajak belum melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2025.
Baca juga: Omzet Turun 50 Persen, Keluh Pedagang CDF Terimbas Demo Rusuh di Jalan Pahlawan Semarang
Baca juga: Yunita Bisa Hemat Rp14 Juta via Pameran Wisata di Semarang, Tahun Depan Berencana Liburan ke Jepang
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak, sekaligus memungkinkan mereka mengikuti undian PBB P2 Kota Semarang 2025.
"Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” kata Agustina dalam keterangannya.
Disebutkan, relaksasi PBB dihadirkan antara lain jatuh tempo pembayaran PBB diundur dari 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025; pengajuan pengurangan PBB dibuka untuk sekolah swasta, warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan untuk Veteran pejuang kemerdekaan, dan bangunan cagar budaya.
Selain PBB pada Bulan September, relaksasi juga diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan diberikan diskon/pengurangan sampai dengan 30 % sesuai dengan kategori dan nominal NPOP (nilai perolehan objek pajak) yang meliputi BPHTB atas Jual Beli; BPHTB atas waris, hibah, hibah waris; dan BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan lainnya.
"Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa," imbuhnya.
Adanya kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” ungkapnya. (idy)
Ini Penyebab Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Batal Digelar Bulan Agustus |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak Kota Semarang Baru 50 Persen dari Target, Ini Sektor yang Akan Dikejar |
![]() |
---|
Ini Rata-rata Permasalahan PNS di Kota Semarang, Hampir Tiap Hari Ada ASN Curhat ke Psikolog |
![]() |
---|
Pokdarwis Unjuk Gigi Tampilkan Hasil UMKM dalam Jambore Pokdarwis |
![]() |
---|
Kota Semarang Bakal Gelar Festival Mustika Rasa, Ini Tanggalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.