Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Segerakan Realisasi Perda Pondok Pesantren

Agustina Wilujeng kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya Perda tentang Pondok Pesantren.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
TERIMA AUDIENSI: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat menerima audiensi dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang di Ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang, Senin (6/10). (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.

Hal tersebut disampaikan wali kota saat menerima audiensi dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang pada Senin (6/10) di Ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang.

Agustina menjelaskan, penyusunan Perda ini sebenarnya telah berjalan dan berada di jalur yang cukup matang.

"Saat itu saya sampaikan bahwa dari Bagian Hukum sudah menyiapkan Perda dan katanya sudah banyak berdiskusi dengan para tokoh pemilik pesantren maupun dari forum komunikasi pondok pesantren Kota Semarang."

"Yang semestinya ini sudah separuh jadi, separuh jalan," terangnya.

Baca juga: Perkuat Peran Pesantren di Semarang, Wali Kota Agustina Wilujeng Ajukan Perda Ponpes

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan rancangan Perda tersebut ke DPRD.

"Mengenai Perda pesantren, sangat positif."

"Kita akan mengajukan dalam minggu-minggu depan ini surat akan meluncur ke DPRD, dan tentu kita membutuhkan dukungan dari FKPP Kota Semarang," ujarnya.

Menurutnya, kontribusi pesantren dalam membangun karakter bangsa, khususnya di Kota Semarang, sangat besar sehingga keberadaan regulasi yang mendukung pengembangan pesantren menjadi penting.

Ia menargetkan, pada tahun 2026 sudah ada kemajuan signifikan dalam implementasi Perda ini.

"Saya meyakini Perda pesantren ini akan cepat."

"Karena sambutan masyarakat yang luar biasa."

Dan DPR juga akan menyambut."

"Pemerintah kota akan mensupport, mendukung sehingga kita akan memiliki Perda pesantren lalu diikuti pelaksanaannya nanti adalah Perwal," kata Agustina.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa meskipun Perda belum terbit, Pemkot Semarang telah menjalankan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan pesantren yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Program-program itu mencakup perawatan dan fasilitasi bagi berbagai entitas pesantren.

"Bahwa kita tahu pesantren memiliki peran yang sangat penting maka ini harus masuk di dalam program."

"Walaupun Perda nya belum ada, tetapi kegiatan di tahun 2025 ini saya kira sudah cukup banyak, sudah cukup beragam," jelasnya.

Baca juga: Tularkan Konsep Kepemimpinan, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Tegaskan Pentingnya Membaca

Ketua FKPP Kota Semarang, KH Samsuddin, menyambut baik rencana percepatan Perda pesantren tersebut.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 305 pondok pesantren di Kota Semarang dengan jumlah santri mencapai 9.631 orang dan didukung oleh 1.750 ustadz serta penasihat.

"Maka dari itu, kami dari FKPP berharap sangat dan ikut mendukung dan juga mendorong Perda pesantren ini agar segera bisa hadir di Kota Semarang."

"Tentunya menjadi salah satu kemerdekaan untuk pondok-pondok pesantren yang ada di Kota Semarang," ungkapnya.

Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah kota, DPRD, dan FKPP, percepatan realisasi Perda Pondok Pesantren diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Semarang. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved